ARAWANG | GEMPAR.co – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan tidak ada pembangunan perumahan maupun lokasi wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang yang melanggar aturan tata ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerapkan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan, termasuk perlindungan terhadap kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau di Karawang, kawasan hutan sudah terkunci. Tidak ada perumahan di kawasan hutan. LP2B juga sudah jelas pengaturannya,” ujar Aep kepada wartawan usai menghadiri peletakan batu pertama rumah lansia, Rabu (14/5/2026).
Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan tempat wisata di kawasan konservasi hutan yang menyalahi aturan. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran alih fungsi lahan hutan, dipastikan akan memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti sudah ramai dibicarakan. Jadi saya pastikan tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menginstruksikan pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menghentikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area wisata maupun kawasan hunian demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana alam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Langkah itu mendapat perhatian publik, terutama di daerah yang selama ini mengalami alih fungsi lahan secara masif. Sejumlah warga juga berharap pemerintah daerah tetap menjaga identitas Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan mempertahankan lahan pertanian produktif.
Laporan: Joko Kusumah | Editor: Redaksi GEMPAR.co











