KARAWANG | GEMPAR.CO — Sebanyak 46 desa di Kabupaten Karawang belum menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa. Pemerintah daerah memberikan waktu 60 hari kepada para kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, Inspektorat menyebut persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Karawang sebelumnya memeriksa 67 desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan. Pemeriksaan rampung pada 28 Agustus 2026. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kemudian diserahkan kepada kepala desa pada awal September.
Namun, sampai pertengahan September, baru 21 desa yang menyelesaikan tindak lanjut. Artinya, masih terdapat 46 desa yang harus menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir.
“Inspektorat sudah menyelesaikan kewajibannya. Kami mengaudit 67 kepala desa sesuai regulasi,” kata Taopik, Rabu, 16 September 2026.
60 Hari Setelah LHP
Mekanisme pemeriksaan dimulai dari pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan. Kepala desa kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
DPMD selanjutnya meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Dari proses tersebut, Inspektorat menerbitkan LHP yang memuat hasil pemeriksaan dan kewajiban tindak lanjut bagi masing-masing desa.
Taopik mengatakan kepala desa memiliki waktu 60 hari sejak menerima LHP untuk menyelesaikan temuan.
Ketentuan itu berlaku tanpa membedakan apakah kepala desa akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak 2026 atau tidak.
“Bagi kepala desa yang mencalonkan lagi maupun tidak, tetap harus menyelesaikan temuan,” ujarnya.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan tidak otomatis menghapus kewajiban kepala desa untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Bukan Hanya Soal Pilkades
Temuan audit juga memiliki konsekuensi terhadap kepala desa petahana yang ingin kembali mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Menurut Taopik, salah satu dasar pemerintah daerah dalam menerbitkan rekomendasi pencalonan kembali adalah penyelesaian temuan.
“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Salah satu dasar penerbitan rekomendasi itu adalah bebas temuan,” kata dia.
Persyaratan tersebut membuat status tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi penting bagi kepala desa petahana.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada urusan pencalonan.
Kepala desa yang tidak maju kembali pun tetap memiliki kewajiban menyelesaikan temuan. Karena itu, pergantian kepala desa tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab atas kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan.
Kapan Bisa Masuk Ranah APH?
Inspektorat menyatakan temuan yang tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu dapat diteruskan kepada APH sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut penting karena tidak setiap temuan pemeriksaan otomatis merupakan tindak pidana. Temuan Inspektorat harus dilihat berdasarkan jenis, substansi, nilai kewajiban, serta bentuk tindak lanjut yang diperintahkan.
Jika temuan berkaitan dengan kewajiban administratif atau pengembalian keuangan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan APH.
Karena itu, angka 46 desa yang belum menyelesaikan temuan belum dapat dimaknai sebagai 46 desa yang melakukan tindak pidana. Data yang tersedia baru menunjukkan adanya kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum seluruhnya diselesaikan.
Hal yang menjadi perhatian berikutnya adalah isi temuan pada masing-masing desa.
Inspektorat belum mengungkap secara rinci jenis temuan, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, maupun jumlah temuan yang masuk kategori administratif dan keuangan.
Data tersebut penting untuk melihat tingkat persoalan secara lebih utuh.
Jangan Menjadi Beban Kepala Desa Baru
Inspektorat menargetkan seluruh kewajiban tersebut selesai sebelum kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik.
Pemerintah daerah ingin memastikan persoalan yang muncul dari pemerintahan sebelumnya tidak menjadi beban kepala desa berikutnya.
“Kami menargetkan sebelum kepala desa yang baru dilantik, hutang-hutang itu sudah selesai. Jangan sampai kepala desa sebelumnya mewariskan hutang kepada kepala desa terpilih,” ujar Taopik.
Kini, perhatian tertuju pada 46 desa yang belum menuntaskan temuan.
Batas waktu 60 hari menjadi momentum untuk melihat apakah seluruh kewajiban dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan atau justru berkembang menjadi persoalan hukum yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa desa yang belum menyelesaikan temuan, melainkan apa saja temuannya, berapa nilai yang harus dipulihkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana status tindak lanjut masing-masing desa.
Data itulah yang akan menentukan sejauh mana persoalan 46 desa tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan atau memiliki konsekuensi hukum yang lebih jauh.
Laporan: Redaksi








