Realisasi Pajak dan Retribusi Rp749,62 Miliar, Simulasi Batas Minimal 10 Persen Rp74,96 Miliar. DBHP TA 2025 Ditetapkan Rp28,09 Miliar
PURWAKARTA | GEMPAR.CO — Perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2025 menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, realisasi pajak daerah tercatat sekitar Rp484,13 miliar, sedangkan retribusi daerah sekitar Rp265,49 miliar.
Total keduanya mencapai sekitar Rp749,62 miliar.
Dasar Perbandingan 10 Persen
Pasal 72 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10 persen.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, yakni paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Jika digunakan sebagai simulasi terhadap total realisasi Rp749,62 miliar:
10% × Rp749,62 miliar = Rp74,96 miliar.
Angka tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kewajiban final DBHP sebelum dipastikan apakah seluruh realisasi Rp749,62 miliar menjadi basis penghitungan sesuai regulasi teknis Purwakarta.
DBHP Ditetapkan Rp28,09 Miliar
Berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, DBHP TA 2025 ditetapkan sekitar Rp28,09 miliar.
Dibandingkan dengan simulasi 10 persen, terdapat selisih sekitar Rp46,87 miliar.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kekurangan hak Desa. Namun, Pemkab perlu menjelaskan basis dan formula yang menghasilkan angka Rp28,09 miliar, termasuk apabila terdapat komponen penerimaan yang tidak masuk dalam basis penghitungan.
Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Pada TA 2025, Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sekitar Rp19,74 miliar, berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Sementara total transfer bagi hasil yang tercatat sekitar Rp47,83 miliar.
Jika direkonsiliasi:
Rp47,83 miliar – Rp19,74 miliar = Rp28,09 miliar.
Kesamaan angka tersebut belum membuktikan adanya penggabungan kewajiban 2016 dengan DBHP TA 2025. Namun, komposisi transfer dan perlakuan penganggaran serta pencatatannya perlu dijelaskan melalui dokumen resmi.
KMP Minta Formula Dibuka
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., meminta Pemkab Purwakarta membuka dasar hukum, formula, basis penerimaan dan realisasi penyaluran DBHP TA 2025.
KMP menegaskan pembayaran tunggakan 2016 tidak dipersoalkan. Yang diminta adalah kejelasan mengenai bagaimana kewajiban tersebut dianggarkan dan dicatat ketika dibayarkan pada TA 2025.
GEMPAR.CO Konfirmasi ke Bapenda
Pada Kamis (24/9/2026), GEMPAR.CO mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Purwakarta untuk meminta konfirmasi terkait basis dan formula perhitungan DBHP TA 2025.
Namun, pejabat yang diharapkan memberikan keterangan belum dapat ditemui. Hingga berita ini disusun, GEMPAR.CO belum memperoleh penjelasan langsung dari Bapenda.
Konfirmasi tetap diupayakan dan ruang klarifikasi terbuka bagi Bapenda maupun pejabat terkait.
DPRD Diminta Periksa Rekonsiliasi
DPRD Kabupaten Purwakarta juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta Pemkab membuka dokumen utama, mulai dari Peraturan Bupati yang menjadi dasar teknis, LRA, rincian pajak dan retribusi, SK penetapan DBHP, komposisi transfer Rp47,83 miliar, pembayaran tunggakan Rp19,74 miliar, hingga daftar penyaluran kepada Desa.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar dihitung dan direalisasikan.
Inti Persoalan
Dengan demikian, selisih Rp46,87 miliar belum dapat disebut sebagai kekurangan DBHP. Selisih tersebut merupakan perbedaan antara simulasi 10 persen terhadap total realisasi pajak dan retribusi dengan DBHP yang ditetapkan.
Kuncinya ada pada basis penerimaan dan formula resmi yang digunakan Pemkab Purwakarta.
Jika terdapat penerimaan yang dikecualikan, dasar hukumnya perlu dibuka. Jika terdapat formula khusus, regulasinya perlu dijelaskan. Begitu pula dengan pembayaran tunggakan 2016 dan pencatatannya dalam TA 2025.
GEMPAR.CO akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bagaimana DBHP TA 2025 dihitung dan disalurkan kepada Desa.
Heri Juhaeri








