JAKARTA | GEMPAR.CO — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RAPBN 2027. Pemerintah juga menyepakati rancangan anggaran tersebut.
Rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RAPBN 2027 menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Pendapatan Negara Rp3.435,10 Triliun
Berdasarkan hasil kesepakatan, RAPBN 2027 menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
- Penerimaan perpajakan: Rp2.911,95 triliun.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp522,48 triliun.
Sementara itu, pemerintah dan DPR menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun.
Belanja tersebut dialokasikan untuk:
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.371,26 triliun.
- Transfer ke Daerah: Rp735 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih antara target pendapatan dan belanja negara yang menjadi bagian dari pembiayaan anggaran dalam RAPBN 2027.
Disepakati Pemerintah dan Banggar
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan RAPBN 2027 dalam rapat pembicaraan tingkat I pada 24 September 2026.
Pembahasan tersebut melibatkan Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2026 dan mendapat persetujuan seluruh fraksi.
Dengan persetujuan tersebut, RAPBN 2027 memasuki tahap pengesahan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Laporan: Slamet Riyadi








