JAKARTA | GEMPAR.CO – Polemik fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia dijadwalkan memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.
Agenda tersebut menjadi tindak lanjut setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Sebelumnya, Ombudsman tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Ombudsman menjelaskan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri forum tersebut.
Ombudsman Temukan Sejumlah Fasilitas
Dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong, Ombudsman menyebut menemukan kawasan hunian yang menyerupai “kluster”.
Di lokasi tersebut terdapat sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lapas. Fasilitas itu antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran hingga simulator golf.
Ombudsman juga menyebut adanya celah keamanan di area tersebut. Selain itu, lembaga tersebut menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan.
Namun, seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil pengawasan Ombudsman yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.
Bukan Sekadar Fasilitas Mewah
Persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas yang disebut mewah.
Jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya fasilitas khusus yang hanya dapat digunakan warga binaan tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya dapat berkembang ke aspek kesetaraan pelayanan, pengawasan internal dan dugaan maladministrasi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Penyelenggaraan tersebut juga harus memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ombudsman Punya Kewenangan Pengawasan
Kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan memanggil pihak terkait sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR dan pemerintah untuk menilai ada atau tidaknya persoalan administratif, kelemahan pengawasan maupun dugaan maladministrasi.
Namun, temuan Ombudsman tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Dugaan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
Bangunan yang Tidak Sesuai Akan Ditertibkan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut disampaikan setelah RDP bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai asal-usul bangunan tersebut, dasar pembangunannya, pihak yang menggunakan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang berjalan di Lapas Cibinong.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lingkungan lapas tanpa terdeteksi secara efektif oleh pengawasan internal.
Ombudsman Akan Jelaskan Temuan
Agenda Komisi II DPR RI bersama Ombudsman pada 29 September menjadi momentum untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Lapas Cibinong.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain status bangunan dan fasilitas, akses penggunaannya, dugaan perbedaan perlakuan terhadap warga binaan, informasi mengenai pungutan, serta ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.
Jawaban atas persoalan tersebut perlu didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong bukan hanya mengenai keberadaan fasilitas yang disebut mewah. Hal yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum, standar pelayanan, akuntabilitas, transparansi, keamanan dan perlindungan hak warga binaan.
Laporan: Redaksi








