KARAWANG | GEMPAR.co – Rembesan air yang diduga berasal dari saluran irigasi di sepanjang Jalan Raya Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Pantauan di lokasi menunjukkan air merembes hingga menggenangi sebagian badan jalan di sejumlah titik mulai dari wilayah Desa Telukbango sampai kawasan Pasar Batujaya. Akibatnya, permukaan jalan menjadi licin dan dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan provinsi tersebut.
Warga setempat menyebut kondisi rembesan air semakin parah setelah dilakukan revitalisasi saluran irigasi di sepanjang jalur tersebut. Sebelum adanya pekerjaan revitalisasi, genangan air disebut tidak separah sekarang.
“Dulu sebelum diperbaiki tidak separah sekarang. Setelah dipasang turap dan dilakukan revitalisasi, air malah terus merembes ke jalan,” ujar salah seorang warga kepada GEMPAR.co.
Menurut warga, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penanganan optimal dari pihak terkait. Pengendara roda dua disebut menjadi pihak yang paling rentan karena harus melintasi jalan licin setiap hari, terutama saat arus kendaraan padat maupun pada malam hari.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, rembesan air juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat badan jalan yang terus menerus terendam air.
Kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah wajib menjaga fungsi, keamanan, dan keselamatan jalan agar tetap laik digunakan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa drainase dan bangunan pelengkap jalan harus dipelihara dengan baik agar tidak menimbulkan genangan maupun kerusakan yang membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan jaringan irigasi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan, keamanan, serta tidak merugikan fasilitas umum dan masyarakat sekitar.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap hasil revitalisasi saluran irigasi tersebut dan mengambil langkah perbaikan agar rembesan air tidak terus menggenangi Jalan Raya Batujaya.
“Kalau terus dibiarkan, jalan bisa cepat rusak dan pengendara rawan mengalami kecelakaan,” kata warga lainnya.
Laporan: Iyan Warsian | Editor: Redaksi GEMPAR.co











