OJK Didesak Turun Tangan, PERADI Karawang Soroti Dugaan Korupsi KPR PT BAS

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS) terus menjadi perhatian publik. Setelah kantor pengembang tersebut digeledah aparat penegak hukum, kini desakan agar penyelidikan diperluas hingga menyentuh sektor perbankan mulai menguat.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak developer. PERADI mendesak agar penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit perumahan yang diduga bermasalah tersebut.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai perkara dugaan KPR fiktif harus dibongkar secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau memang ada dugaan KPR fiktif, maka penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Harus ditelusuri seluruh prosesnya, mulai dari administrasi hingga pencairan kredit,” ujar Askun kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, proses pembiayaan perumahan tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, PERADI Karawang meminta penyidik turut memeriksa pihak Bank Tabungan Negara Cabang Karawang sebagai bank penyalur kredit dalam proyek perumahan yang kini dipersoalkan.

Dugaan Praktik “Joki” KPR

Askun juga menyoroti dugaan penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Ia menyebut praktik seperti itu berpotensi terjadi karena adanya celah dalam proses verifikasi administrasi. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang awalnya mengajukan kredit secara normal diduga diarahkan menggunakan pihak tertentu ketika mengalami hambatan di sistem perbankan.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan korban permainan yang terstruktur. Kalau benar ada praktik joki, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PERADI Karawang menduga terdapat unsur permufakatan dalam proses tersebut sehingga aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Konsumen Jadi Pihak Paling Dirugikan

Di tengah bergulirnya kasus ini, banyak konsumen disebut mengalami kerugian besar. Sejumlah warga dikabarkan telah membayar cicilan rumah selama bertahun-tahun, namun unit yang dijanjikan belum juga dibangun atau diserahterimakan.

Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan serius di masyarakat. PERADI Karawang menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan.

“Yang paling menderita dalam kasus ini adalah masyarakat. Mereka sudah mencicil, tetapi rumahnya tidak ada kejelasan,” kata Askun.

OJK Diminta Bertindak

Selain mendesak langkah tegas kejaksaan, PERADI Karawang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran kredit yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Askun, OJK tidak boleh bersikap pasif apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola perbankan maupun indikasi penyimpangan dalam pembiayaan perumahan.

“OJK harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam persoalan yang merugikan masyarakat ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang, manajemen Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan perluasan penyidikan tersebut.


Laporan: Abdul Haris
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB