Dana Rp50 Juta Belum Dikembalikan, BUMDes Bersika Tagih Komitmen Koperasi KOMALADESLI

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) menagih komitmen Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta yang hingga kini belum terealisasi.

BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) menagih komitmen Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta yang hingga kini belum terealisasi.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengembalian dana kerja sama usaha peternakan ayam senilai Rp50 juta antara BUMDes Bersinar Kutaampel (BERSIKA) dan Koperasi KOMALADESLI hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, kedua belah pihak telah sepakat membatalkan kerja sama tersebut sejak 25 April 2026.

Dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO menunjukkan bahwa BUMDes Bersika telah berulang kali meminta pengembalian dana sekaligus dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Namun hingga awal Juni 2026, dana yang menjadi hak BUMDes belum juga diterima.

Direktur BUMDes Bersika, Rohmat, menjelaskan bahwa setelah kesepakatan pembatalan kerja sama ditandatangani, pihak koperasi menyatakan akan mengembalikan dana dalam waktu dua minggu. Namun janji tersebut tidak terealisasi.

Sejak akhir April hingga Mei 2026, BUMDes terus melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak koperasi. Selain meminta pengembalian dana, BUMDes juga meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen administrasi kegiatan peternakan ayam yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Meski telah beberapa kali memberikan janji penyelesaian, pihak koperasi belum juga menyerahkan dana maupun dokumen yang diminta. Kondisi tersebut akhirnya mendorong BUMDes melayangkan surat resmi bernomor 001/BUMDesa-BERSIKA/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, BUMDes meminta pihak koperasi segera mengembalikan dana sebesar Rp50 juta, menyerahkan SPJ dan dokumen administrasi kegiatan, serta memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis.

Tak lama setelah surat dikirimkan, komunikasi kembali berlangsung melalui WhatsApp. Dalam percakapan yang diperoleh GEMPAR.CO, pihak Koperasi KOMALADESLI menyatakan bahwa proses transfer dana masih memerlukan dokumen tambahan berupa invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, dilengkapi materai Rp10 ribu dan stempel basah.

“Kurang invoice yang ditandatangani Ketua BUMDes, ada materai 10 ribu.”

Pihak koperasi juga menyampaikan bahwa setelah dokumen tersebut dilengkapi, proses transfer dana dapat dilanjutkan.

“Tinggal itu pak, bisa lanjut ditransfer.”

Namun permintaan tersebut dipertanyakan oleh pihak BUMDes. Rohmat menilai pihak koperasi seharusnya lebih dahulu menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian dana dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

“Ko saya harus tanda tangan pak? Kami butuh SPJ-nya pak.”

BUMDes juga memberikan tenggat waktu kepada pihak koperasi untuk segera merealisasikan pengembalian dana.

“Pokonya kami minta 3×24 jam transfernya harus sudah masuk.”

Dalam komunikasi berikutnya, Rohmat kembali meminta kepastian mengenai waktu pengembalian dana yang menjadi hak BUMDes.

“Bagaimana pak, kapan uang BUMDes dikembalikannya, tanggal dan hari apa?”

Namun hingga komunikasi terakhir yang diterima GEMPAR.CO, belum terdapat kepastian mengenai tanggal pengembalian maupun bukti bahwa dana sebesar Rp50 juta tersebut telah ditransfer kepada BUMDes Bersika.

Dalam surat resminya, BUMDes menegaskan akan mengambil langkah administratif maupun hukum apabila pihak koperasi tidak segera memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset dan keuangan desa yang dikelola melalui badan usaha milik desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana usaha desa yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Selain menunggu pengembalian dana, publik juga menantikan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang hingga kini belum diserahkan kepada BUMDes.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Koperasi KOMALADESLI terkait pengembalian dana Rp50 juta, penyelesaian SPJ, serta tindak lanjut atas surat resmi yang telah dilayangkan BUMDes Bersika.

Tim Investigasi GEMPAR.CO akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk mekanisme penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh kedua belah pihak.

Laporan : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB