Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | GEMPAR.CO – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dalam persidangan uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perdebatan tidak hanya menyoroti aspek konstitusional penganggaran, tetapi juga mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program yang dinilai belum memiliki tata kelola yang kuat.

Sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026) tersebut merupakan lanjutan perkara pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sejumlah pemohon mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan, yang dinilai berpotensi melampaui batas amanat konstitusi terkait prioritas sektor pendidikan.

Dalam persidangan, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum kebijakan tersebut. Namun, keterangan ahli justru menyoroti berbagai kelemahan dalam implementasi Program MBG di lapangan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, memaparkan bahwa berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program. Ia menyebut terdapat dugaan makanan yang tidak layak konsumsi, masalah higienitas dapur penyedia, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

Selain itu, Cecep juga menyinggung persoalan lain seperti pengelolaan limbah makanan, gangguan terhadap proses pembelajaran di sekolah, serta potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa MBG membutuhkan perbaikan tata kelola secara menyeluruh dan tidak bisa hanya diukur dari besarnya serapan anggaran.

“Keberhasilan program tidak cukup hanya dari besaran anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi harus dilihat dari kualitas layanan, keamanan pangan, efektivitas pelaksanaan, dan sistem pengawasan yang akuntabel,” demikian penekanan Cecep dalam keterangannya di persidangan.

Dalam permohonan uji materi tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Mereka menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, sehingga memungkinkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar pertimbangan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, dinamika persidangan menunjukkan bahwa aspek implementasi program di lapangan justru menjadi sorotan utama berbagai pihak, termasuk ahli yang dihadirkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Menariknya, meskipun hadir sebagai ahli dari pihak DPR, Cecep tetap menekankan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola MBG. Ia mengingatkan agar program tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan anggaran atau praktik rente yang dapat merugikan kepentingan publik.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pemerhati pendidikan dari Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, yang menilai keterangan ahli justru memperkuat argumentasi para pemohon. Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya tetap diprioritaskan untuk kesejahteraan guru, peningkatan fasilitas sekolah, dan mutu pembelajaran.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti bahwa persoalan MBG bukan hanya teknis pelaksanaan, tetapi telah menyentuh aspek konstitusional dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menurut mereka, ketika anggaran pendidikan dialihkan ke program yang belum memiliki sistem pengawasan kuat, maka risiko pelanggaran hak atas pendidikan semakin besar. Negara dinilai wajib memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hingga persidangan berakhir, Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Proses pemeriksaan perkara masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik luas karena dinilai akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN ke depan.

Sejumlah pihak berharap pemerintah tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, pengawasan, hingga transparansi anggaran, agar program tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.


Laporan: Dani Sofyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB