JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan pada Senin malam, 14 September 2026, KPK mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi.
Selain Adrianto, KPK turut mengamankan Direktur Summarecon, Lydia Tjio. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara tersebut menyeret nama perusahaan properti yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SMRA. Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis, 17 September 2026, manajemen Summarecon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena proses pemeriksaan oleh KPK masih berlangsung.
Perseroan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Perseroan menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar manajemen Summarecon dalam keterbukaan informasi.
HGB Anak Usaha
Summarecon menjelaskan bahwa HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan. Sertifikat itu sedang dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.
Manajemen menyatakan proses pengurusan sertifikat tersebut masih berjalan ketika KPK melakukan OTT.
Hingga saat ini, perseroan menyebut belum menemukan dampak langsung terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” kata manajemen.
Perseroan juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Uang Tunai dan Puluhan Koper
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, antara lain boks, kardus, dan koper.
Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Perkara ini menjadi perhatian karena proses pengurusan hak atas tanah melibatkan pejabat perusahaan dan lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK masih harus membuktikan rangkaian pemberian atau penerimaan uang, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses administrasi HGB yang sedang berlangsung.
Summarecon menegaskan kegiatan usahanya tetap berjalan dan perseroan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
Status dan tanggung jawab pidana setiap pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses peradilan yang berlaku.
Laporan: Redaksi








