BEKASI | GEMPAR.CO — Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi di Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Dari kantor Bapenda Kota Bekasi di wilayah pemerintahan Kota Bekasi itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang diperiksa mencakup data badan usaha milik daerah sektor migas.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin membenarkan kedatangan tim penyidik Kejagung ke kantornya.o
“Hari ini memang ada pemeriksaan, tepatnya dari Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Solikhin di Kota Bekasi, Kamis, seperti dikutip KompasTV.
Menurut Solikhin, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dan data yang berada di Bapenda Kota Bekasi. Data tersebut mencakup periode 2009 hingga 2025.
“Spesifik terkait migas,” ujar Solikhin.
Bapenda Kota Bekasi menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Solikhin mengatakan lembaganya memiliki catatan mengenai berbagai pendapatan daerah, termasuk pajak, retribusi, dan kekayaan daerah.
Dua Ruangan di Kantor Bapenda Diperiksa
Di Kantor Bapenda Kota Bekasi, penyidik Kejagung memeriksa dua ruangan, yakni ruang arsip dokumen dan ruang sistem pelayanan.
Tidak ada ruangan yang disegel setelah penggeledahan. Menurut Solikhin, penyidik hanya membutuhkan data untuk kepentingan penyidikan.
“Tidak ada yang disegel karena yang dibutuhkan hanya data,” katanya.
Lokasi Lain Ikut Digeledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Bekasi. Dalam siaran pers tertanggal 17 September 2026, Anang mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Selain kantor Bapenda, penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara yang sama di Kota Bekasi dan Jakarta.
Lokasi tersebut antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian penggeledahan pada 17 September 2026 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama 2009-2024.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Laporam: Tim Redaksi








