JAKARTA | GEMPAR.CO — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapat tambahan anggaran Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Tambahan tersebut membuat pagu anggaran Kemendes PDT meningkat dari sekitar Rp1,785 triliun menjadi Rp2,785 triliun. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran itu dalam rapat kerja bersama mitra kerja di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
Namun, tambahan Rp1 triliun itu belum menutup seluruh kebutuhan Kemendes PDT. Kebutuhan anggaran kementerian untuk 2027 mencapai sekitar Rp5,513 triliun.
Dengan pagu Rp2,785 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran atau backlog sekitar Rp2,728 triliun.
Infrastruktur Desa hingga BUM Desa
Yandri menyebut tambahan anggaran akan diarahkan untuk sejumlah program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Sekitar Rp848,48 miliar dialokasikan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal. Sementara Rp115,51 miliar diarahkan untuk program dukungan manajemen.
Program yang menjadi sasaran antara lain pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, pembangunan jembatan, serta pembangunan dan rehabilitasi pasar desa.
Anggaran juga diarahkan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), termasuk desa wisata dan desa tematik.
Kemendes PDT juga menyiapkan dukungan untuk hilirisasi produk unggulan desa melalui program desa ekspor serta peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Masih Ada Kekurangan Rp2,728 Triliun
Tambahan anggaran tersebut belum mengubah fakta bahwa kebutuhan Kemendes PDT jauh lebih besar dibandingkan pagu yang tersedia.
Dari kebutuhan sekitar Rp5,513 triliun, pagu yang disetujui baru mencapai Rp2,785 triliun. Selisihnya sekitar Rp2,728 triliun.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebelumnya menyebut anggaran Kemendes PDT perlu diarahkan berdasarkan skala prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa, termasuk desa yang masih tertinggal.
Penyesuaian anggaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2027 antara Komisi V DPR RI dan mitra kerjanya.
Laporan: Slamet Riyadi








