JAKARTA | GEMPAR.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Regulasi yang ditandatangani pada 30 April 2026 tersebut menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi nasional, sekaligus membuka peluang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk terlibat dalam impor minyak bumi, BBM, dan LPG.
Dalam Pasal 2 Perpres disebutkan bahwa aturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan energi yang baik, menjaga kesinambungan pasokan, meningkatkan keandalan sistem energi, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Pengadaan dapat dilakukan melalui sumber dalam negeri maupun impor.
Untuk pasokan domestik, minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional, sedangkan BBM dan LPG bersumber dari hasil pengolahan kilang yang dikelola badan usaha sektor energi.
Sementara itu, pengadaan melalui impor dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok dari luar negeri.
Perpres tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada BLU sektor energi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan impor dalam skema kerja sama tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang percepatan impor dalam kondisi mendesak. Kriteria keadaan mendesak meliputi gangguan geopolitik global, terhambatnya rantai pasok energi, bencana atau keadaan kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan energi nasional yang berada di bawah batas minimum.
Penetapan kondisi mendesak tersebut menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menariknya, Perpres ini juga mengakomodasi kemungkinan adanya perbedaan harga pengadaan impor dalam kondisi tertentu. Variasi harga dapat dipengaruhi oleh volume pembelian, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kontrak yang disepakati.
Dari sisi pembiayaan, impor yang dilakukan BLU dapat menggunakan dana internal maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan regulasi ini disusun untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG di tengah dinamika pasar energi global.
Menurutnya, pemerintah tidak berencana membentuk BLU baru khusus untuk impor minyak. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang telah ada di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk Lemigas.
Terkait kemungkinan impor minyak dari Rusia, Yuliot menegaskan pemerintah tidak membatasi sumber pasokan hanya dari satu negara. Indonesia tetap membuka peluang kerja sama dengan berbagai negara pemasok sesuai kebutuhan nasional dan kondisi pasar internasional.
“Pengadaan bisa berasal dari berbagai negara. Yang terpenting adalah menjamin ketersediaan energi nasional secara cepat dan efisien,” ujarnya.
Terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menghadapi potensi gangguan pasokan energi global.
Laporan: Dani Sofyan












