KARAWANG | GEMPAR.CO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang menggratiskan Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Namun, di balik kebijakan tersebut muncul harapan agar pemerintah daerah juga mulai memikirkan peserta didik di sekolah swasta sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam pelayanan pendidikan.
Pemerhati pendidikan Kabupaten Karawang, Ibnu Mahtumi, M.Ag., menilai program LKS gratis merupakan langkah positif yang patut diapresiasi karena dapat mengurangi beban ekonomi orang tua siswa. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.
“Ini merupakan kebijakan yang baik karena mampu meringankan pengeluaran orang tua. Pendidikan memang harus menjadi prioritas pemerintah daerah,” ujar Ibnu kepada GEMPAR.CO, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Ibnu mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak berhenti pada sekolah negeri. Ia menilai siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga merupakan warga Kabupaten Karawang yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh dukungan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Menurutnya, tidak sedikit sekolah swasta yang selama ini turut membantu pemerintah memenuhi kebutuhan layanan pendidikan, terutama ketika daya tampung sekolah negeri tidak mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik.
“Ketika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa, sekolah swasta menjadi solusi. Karena itu, pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada sekolah swasta agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik,” katanya.
Ibnu menjelaskan bahwa prinsip pemerataan pendidikan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menurut Ibnu, semangat dari ketentuan tersebut adalah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang adil, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk dengan memperhatikan peserta didik di sekolah swasta sesuai kemampuan keuangan negara maupun pemerintah daerah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan arah bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat status sekolah, tetapi juga harus memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang setara. Tentu implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Menurut Ibnu, apabila kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memungkinkan, Pemkab Karawang dapat mengkaji perluasan program LKS gratis secara bertahap kepada sekolah swasta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, bentuk dukungan tersebut tidak harus sama persis dengan sekolah negeri. Pemerintah dapat menyusun skema afirmasi berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran, misalnya melalui bantuan LKS, buku penunjang pembelajaran, atau bantuan pendidikan lainnya.
“Kuncinya adalah asas keadilan. Anak-anak yang bersekolah di swasta juga merupakan bagian dari generasi Karawang yang akan menentukan masa depan daerah ini. Mereka juga berhak mendapatkan perhatian pemerintah,” tegasnya.
Ibnu berharap program LKS gratis yang telah diluncurkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menjadi langkah awal dalam memperkuat pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Karawang. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pendidikan swasta.
“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan, saya optimistis kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang akan semakin meningkat. Yang terpenting, setiap kebijakan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan apakah mereka bersekolah di negeri maupun swasta,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









