Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyandang disabilitas perlu mengetahui syarat dan prosedur pengurusan Surat Keterangan Disabilitas di puskesmas atau fasilitas kesehatan.

Penyandang disabilitas perlu mengetahui syarat dan prosedur pengurusan Surat Keterangan Disabilitas di puskesmas atau fasilitas kesehatan.

CIREBON | GEMPAR.CO — Penyandang disabilitas yang ingin mengurus Surat Keterangan Disabilitas tetapi memiliki alamat KTP berbeda dari tempat tinggal saat ini perlu memahami persyaratan administrasi yang berlaku.

Surat Keterangan Disabilitas merupakan dokumen medis yang diterbitkan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menerangkan kondisi disabilitas seseorang. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan kartu penyandang disabilitas, pendaftaran seleksi CPNS/PPPK, melamar pekerjaan, mengikuti pelatihan, hingga mengakses program bantuan sosial.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat tersebut jika domisili berbeda dengan alamat KTP?

Bisa Mengajukan ke Puskesmas Terdekat

Langkah pertama, pemohon dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) untuk menanyakan prosedur penerbitan surat keterangan medis.

Jika alamat KTP berbeda dari tempat tinggal saat ini, pemohon sebaiknya menjelaskan kondisi tersebut kepada petugas pendaftaran. Namun, penerimaan pasien dan penerbitan surat tetap mengikuti kebijakan pelayanan serta ketentuan administrasi fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

Untuk memperlancar proses, pemohon dapat menyiapkan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang memilikinya, atau Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.

Pemohon juga disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk menjalani proses pendaftaran dan pemeriksaan.

Sampaikan Tujuan Pembuatan Surat

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan menjalani pemeriksaan dokter. Pada tahap ini, sampaikan kondisi yang dialami serta tujuan penggunaan surat secara jelas.

Misalnya, surat diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS/PPPK, mengajukan bantuan sosial, atau mengurus kartu penyandang disabilitas.

Apabila instansi tujuan menyediakan format khusus, pemohon sebaiknya membawa dokumen tersebut. Dengan demikian, dokter dapat menyesuaikan keterangan medis dengan persyaratan yang diminta, sepanjang sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan medisnya.

Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan komunikasi atau mobilitas, pendampingan keluarga maupun orang tepercaya dapat membantu memperlancar proses pelayanan.

Periksa Kelengkapan dan Biaya

Sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan, pemohon perlu memeriksa kembali identitas, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, serta keterangan medis yang tercantum dalam surat.

Pastikan pula dokumen telah ditandatangani dokter dan mendapatkan pengesahan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya, pemohon sebaiknya menanyakan tarif resmi kepada petugas pendaftaran. Besaran biaya dapat berbeda sesuai ketentuan daerah dan jenis pelayanan yang diberikan.

Pemohon juga perlu memastikan masa berlaku surat kepada fasilitas kesehatan dan instansi tujuan karena persyaratannya bisa berbeda.

Pastikan Persyaratan Instansi Tujuan

Mengurus Surat Keterangan Disabilitas membutuhkan persiapan dokumen dan komunikasi yang jelas dengan petugas kesehatan.

Karena itu, sebelum datang ke puskesmas, pemohon disarankan menghubungi fasilitas kesehatan yang dituju untuk memastikan persyaratan bagi pasien dengan alamat KTP berbeda.

Langkah tersebut dapat membantu menghindari kendala administrasi sekaligus memastikan surat yang diterbitkan sesuai kebutuhan.

Perlu diperhatikan, ketentuan penerimaan pasien, biaya, format surat, dan masa berlaku dapat berbeda di setiap fasilitas kesehatan maupun instansi penerima. Oleh karena itu, pemohon perlu memverifikasi informasi tersebut sebelum mengajukan permohonan.

Laporan: Indra Rukmana

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi
Cara Daftar Bansos Online Lewat Perlinsos Digital, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:06 WIB

Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Cara Daftar Bansos Online Lewat Perlinsos Digital, Ini Syarat dan Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember

Berita Terbaru