CIREBON | GEMPAR.CO — Penyandang disabilitas yang ingin mengurus Surat Keterangan Disabilitas tetapi memiliki alamat KTP berbeda dari tempat tinggal saat ini perlu memahami persyaratan administrasi yang berlaku.
Surat Keterangan Disabilitas merupakan dokumen medis yang diterbitkan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menerangkan kondisi disabilitas seseorang. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan kartu penyandang disabilitas, pendaftaran seleksi CPNS/PPPK, melamar pekerjaan, mengikuti pelatihan, hingga mengakses program bantuan sosial.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat tersebut jika domisili berbeda dengan alamat KTP?
Bisa Mengajukan ke Puskesmas Terdekat
Langkah pertama, pemohon dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) untuk menanyakan prosedur penerbitan surat keterangan medis.
Jika alamat KTP berbeda dari tempat tinggal saat ini, pemohon sebaiknya menjelaskan kondisi tersebut kepada petugas pendaftaran. Namun, penerimaan pasien dan penerbitan surat tetap mengikuti kebijakan pelayanan serta ketentuan administrasi fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Untuk memperlancar proses, pemohon dapat menyiapkan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang memilikinya, atau Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.
Pemohon juga disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk menjalani proses pendaftaran dan pemeriksaan.
Sampaikan Tujuan Pembuatan Surat
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan menjalani pemeriksaan dokter. Pada tahap ini, sampaikan kondisi yang dialami serta tujuan penggunaan surat secara jelas.
Misalnya, surat diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS/PPPK, mengajukan bantuan sosial, atau mengurus kartu penyandang disabilitas.
Apabila instansi tujuan menyediakan format khusus, pemohon sebaiknya membawa dokumen tersebut. Dengan demikian, dokter dapat menyesuaikan keterangan medis dengan persyaratan yang diminta, sepanjang sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan medisnya.
Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan komunikasi atau mobilitas, pendampingan keluarga maupun orang tepercaya dapat membantu memperlancar proses pelayanan.
Periksa Kelengkapan dan Biaya
Sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan, pemohon perlu memeriksa kembali identitas, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, serta keterangan medis yang tercantum dalam surat.
Pastikan pula dokumen telah ditandatangani dokter dan mendapatkan pengesahan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya, pemohon sebaiknya menanyakan tarif resmi kepada petugas pendaftaran. Besaran biaya dapat berbeda sesuai ketentuan daerah dan jenis pelayanan yang diberikan.
Pemohon juga perlu memastikan masa berlaku surat kepada fasilitas kesehatan dan instansi tujuan karena persyaratannya bisa berbeda.
Pastikan Persyaratan Instansi Tujuan
Mengurus Surat Keterangan Disabilitas membutuhkan persiapan dokumen dan komunikasi yang jelas dengan petugas kesehatan.
Karena itu, sebelum datang ke puskesmas, pemohon disarankan menghubungi fasilitas kesehatan yang dituju untuk memastikan persyaratan bagi pasien dengan alamat KTP berbeda.
Langkah tersebut dapat membantu menghindari kendala administrasi sekaligus memastikan surat yang diterbitkan sesuai kebutuhan.
Perlu diperhatikan, ketentuan penerimaan pasien, biaya, format surat, dan masa berlaku dapat berbeda di setiap fasilitas kesehatan maupun instansi penerima. Oleh karena itu, pemohon perlu memverifikasi informasi tersebut sebelum mengajukan permohonan.
Laporan: Indra Rukmana








