Cara Daftar Bansos Online Lewat Perlinsos Digital, Ini Syarat dan Langkahnya

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendaftaran bansos online melalui Perlinsos Digital. (Foto: AI/gempar.co)

Ilustrasi pendaftaran bansos online melalui Perlinsos Digital. (Foto: AI/gempar.co)

JAKARTA | GEMPAR.CO — Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum mendapatkan bantuan, dapat mengajukan diri melalui layanan digital yang disediakan pemerintah.

Salah satu jalur yang disebutkan dalam informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Layanan ini ditujukan untuk membantu proses pemadanan data dan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya mempercepat verifikasi calon penerima, mengurangi data ganda, serta mengidentifikasi perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Bisnis.com, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.

1. Buka portal Perlinsos Digital

Akses situs yang disebutkan dalam informasi tersebut melalui peramban di ponsel atau komputer.

2. Masuk menggunakan IKD

Pilih opsi masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika belum memiliki IKD, masyarakat dapat mengikuti prosedur aktivasi melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Lakukan verifikasi wajah

Ikuti petunjuk verifikasi identitas dan wajah yang tersedia pada sistem. Pastikan data yang digunakan sesuai dengan dokumen kependudukan.

4. Isi formulir pengajuan

Lengkapi informasi yang diminta sesuai kondisi sebenarnya. Pemohon juga perlu menyiapkan data pendukung, termasuk nomor pelanggan listrik apabila dipersyaratkan.

5. Kirim pengajuan

Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan. Baca ketentuan penggunaan data pribadi dan berikan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.

6. Pantau hasil verifikasi

Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses pemadanan data dan pemeriksaan kelayakan oleh pihak berwenang.

Alternatif Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari sumber resmi.
  2. Buat akun dan ikuti proses verifikasi identitas.
  3. Cari fitur Usul atau penambahan usulan.
  4. Isi data diri dan informasi keluarga sesuai ketentuan.
  5. Kirim usulan dan tunggu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pengajuan dapat dilakukan untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang memenuhi kriteria program bantuan yang tersedia.

Syarat Pendaftaran Bansos

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  • Menyiapkan atau mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) apabila diwajibkan oleh layanan.
  • Menyiapkan nomor pelanggan atau meteran listrik jika diminta.
  • Mengikuti proses verifikasi identitas dan wajah apabila dipersyaratkan.
  • Memberikan persetujuan penggunaan data pribadi sesuai ketentuan.

Persyaratan teknis dapat berbeda sesuai mekanisme layanan dan program bantuan yang diajukan. Masyarakat sebaiknya memastikan ketentuan terbaru melalui kanal resmi pemerintah.

Apakah Pendaftaran Menjamin Bansos Diterima?

Pengajuan secara mandiri tidak serta-merta membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Pemerintah tetap melakukan pemadanan data, verifikasi, dan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria program yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa data kependudukan dan informasi kondisi ekonomi yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang tidak jelas sumbernya. Jangan memberikan NIK, foto KTP, data keluarga, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, hingga Media
Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi
Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?
MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Pemerintah Bantah MBG Langgar HAM, Komnas HAM Dinilai Terlalu Menggeneralisasi
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
Komnas HAM Soroti MBG: Dari Risiko Keracunan hingga Pembatasan Kritik

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:23 WIB

Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, hingga Media

Senin, 2 November 2026 - 17:06 WIB

Desil UMK Difabel Netra di Cirebon Naik dari 3 ke 8, BPS Diminta Evaluasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Beda Domisili, Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Berita Terbaru