JAKARTA | GEMPAR.CO — Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum mendapatkan bantuan, dapat mengajukan diri melalui layanan digital yang disediakan pemerintah.
Salah satu jalur yang disebutkan dalam informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Layanan ini ditujukan untuk membantu proses pemadanan data dan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya mempercepat verifikasi calon penerima, mengurangi data ganda, serta mengidentifikasi perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Bisnis.com, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
1. Buka portal Perlinsos Digital
Akses situs yang disebutkan dalam informasi tersebut melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Masuk menggunakan IKD
Pilih opsi masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika belum memiliki IKD, masyarakat dapat mengikuti prosedur aktivasi melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
3. Lakukan verifikasi wajah
Ikuti petunjuk verifikasi identitas dan wajah yang tersedia pada sistem. Pastikan data yang digunakan sesuai dengan dokumen kependudukan.
4. Isi formulir pengajuan
Lengkapi informasi yang diminta sesuai kondisi sebenarnya. Pemohon juga perlu menyiapkan data pendukung, termasuk nomor pelanggan listrik apabila dipersyaratkan.
5. Kirim pengajuan
Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan. Baca ketentuan penggunaan data pribadi dan berikan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
6. Pantau hasil verifikasi
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses pemadanan data dan pemeriksaan kelayakan oleh pihak berwenang.
Alternatif Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari sumber resmi.
- Buat akun dan ikuti proses verifikasi identitas.
- Cari fitur Usul atau penambahan usulan.
- Isi data diri dan informasi keluarga sesuai ketentuan.
- Kirim usulan dan tunggu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pengajuan dapat dilakukan untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang memenuhi kriteria program bantuan yang tersedia.
Syarat Pendaftaran Bansos
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Menyiapkan atau mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) apabila diwajibkan oleh layanan.
- Menyiapkan nomor pelanggan atau meteran listrik jika diminta.
- Mengikuti proses verifikasi identitas dan wajah apabila dipersyaratkan.
- Memberikan persetujuan penggunaan data pribadi sesuai ketentuan.
Persyaratan teknis dapat berbeda sesuai mekanisme layanan dan program bantuan yang diajukan. Masyarakat sebaiknya memastikan ketentuan terbaru melalui kanal resmi pemerintah.
Apakah Pendaftaran Menjamin Bansos Diterima?
Pengajuan secara mandiri tidak serta-merta membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Pemerintah tetap melakukan pemadanan data, verifikasi, dan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria program yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa data kependudukan dan informasi kondisi ekonomi yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang tidak jelas sumbernya. Jangan memberikan NIK, foto KTP, data keluarga, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Laporan: Slamet Riyadi








