Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prosedur peralihan BPJS Mandiri ke PBI bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Ilustrasi prosedur peralihan BPJS Mandiri ke PBI bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dapat mengajukan perubahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui skema ini, pemerintah menanggung iuran peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, peserta tidak bisa langsung mengubah status kepesertaan hanya dengan mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memverifikasi kondisi sosial ekonomi dan menetapkan kelayakan calon penerima bantuan terlebih dahulu.

Dikutip dari Bisnis.com, Jumat, 9 Oktober 2026, proses perpindahan dari peserta mandiri ke PBI memerlukan pendataan melalui pemerintah daerah serta verifikasi berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.

Cara Mengajukan Perubahan Status BPJS Mandiri ke PBI

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status kepesertaan dapat menempuh sejumlah tahapan berikut.

1. Memastikan data kesejahteraan sosial

Langkah pertama adalah memeriksa apakah calon peserta telah tercatat dalam sistem data kesejahteraan sosial pemerintah.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun dengan mendatangi kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Jika belum terdata, masyarakat dapat mengajukan pendataan melalui mekanisme pemerintah daerah dengan membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah kemudian memeriksa data tersebut untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan.

2. Menunggu proses verifikasi dan penetapan

Setelah mengajukan pendataan, calon peserta harus menunggu proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa masuk dalam data kesejahteraan sosial tidak otomatis membuat seseorang menjadi peserta PBI. Pemerintah tetap melakukan penilaian berdasarkan kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan.

Karena itu, perubahan status kepesertaan tidak dapat dilakukan secara instan.

3. Memeriksa status kepesertaan

Setelah proses verifikasi dan penetapan selesai, masyarakat perlu memastikan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PBI.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah atau dengan meminta informasi kepada Dinas Sosial setempat.

4. Memastikan status BPJS Kesehatan telah berubah

Jika telah ditetapkan sebagai penerima PBI, peserta perlu memastikan bahwa perubahan status tersebut sudah tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.

Peserta dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan prosedur administrasi yang diperlukan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Masyarakat yang ingin mengajukan pendataan sebagai calon penerima PBI sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Kartu atau bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika dipersyaratkan pemerintah daerah.
  • Dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi kondisi sosial ekonomi.

Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai mekanisme pendataan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagaimana Jika Peserta Memiliki Tunggakan Iuran?

Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan iuran perlu memeriksa status kepesertaan dan kewajiban pembayaran yang masih tercatat.

Masyarakat sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial mengenai prosedur yang berlaku bagi peserta yang ingin beralih ke skema PBI.

Calon peserta juga perlu memahami bahwa pengajuan perubahan status tidak otomatis menghapus tunggakan iuran sebelumnya. Penyelesaian kewajiban tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Peserta Otomatis Mendapatkan PBI

PBI merupakan skema bantuan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Karena itu, kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan saja tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan tersebut.

Pemerintah harus memastikan calon peserta memenuhi persyaratan, tercatat melalui mekanisme pendataan yang berlaku, serta memperoleh penetapan sebagai penerima bantuan.

Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi disarankan segera menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi mengenai pendataan, verifikasi, dan persyaratan pengajuan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat mengetahui peluang memperoleh bantuan iuran sekaligus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember
BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG
Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu
Kemendes PDT Dapat Tambahan Rp1 Triliun, Pagu 2027 Tembus Rp2,785 Triliun
DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03 WIB

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB