CIREBON | GEMPAR.CO – Sejumlah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penyandang disabilitas netra di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan kenaikan peringkat kesejahteraan atau desil setelah pendataan. Perubahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka yang masih bergantung pada usaha kecil berpenghasilan tidak menentu.
Umar Anas, terapis pijat difabel netra asal Astanajapura yang menjalankan usaha di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, mengaku desil keluarganya meningkat dari 3 menjadi 8.
Umar mengatakan, dirinya telah menjalankan usaha panti pijat sejak 2015. Tarif jasa pijat rata-rata Rp 60.000 per pasien, dengan jumlah pelanggan paling banyak dua orang sehari.
“Penghasilan saya tidak menentu. Terkadang ada pasien, terkadang sepi. Hasilnya cukuplah untuk makan sehari-hari,” ujar Umar.
Ia mempertanyakan perubahan desil setelah petugas melakukan pendataan ke rumah kontrakannya yang sekaligus menjadi tempat usaha.
“Saya tidak paham kenapa desil saya bisa melonjak tinggi. Padahal saya masih mengontrak dan penghasilan pun fluktuatif. Apakah karena saya menunjukkan NIB?” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Sihaburokhman, pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 kilogram asal Kelurahan Perbutulan, Kecamatan Sumber.
Sihab mengaku usahanya bermula dengan 10 tabung gas dan kini berkembang menjadi 15 tabung. Namun, ia masih tinggal bersama orang tua dengan pendapatan usaha yang terbatas.
“Petugas menanyakan apakah saya punya NIB. Saya jawab ada karena itu kewajiban administrasi UMK. Tapi kenapa setelah pendataan desil saya malah naik?” ujarnya.
Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Kabupaten Cirebon, Lamsu, mengatakan sejumlah anggotanya yang berprofesi sebagai pemijat juga mengalami perubahan desil.
“Banyak anggota ITMI merasa tingkat desilnya berubah tinggi. Padahal, kondisi ekonomi mereka tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan tersebut,” kata Lamsu.
Umar dan Sihab mengaku telah mengajukan pembaruan data kepada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon sejak awal September 2026. Namun, peringkat desil mereka masih tetap tinggi pada pembaruan DTSEN Triwulan 3.2.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap akses bantuan sosial dan jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Umar berharap pemerintah melakukan verifikasi ulang berdasarkan kondisi ekonomi faktual.
“Jangan sampai niat kami menertibkan administrasi usaha melalui NIB justru membuat hak perlindungan sosial kami hilang,” ujarnya.
Lamsu mendesak BPS Kabupaten Cirebon dan pemerintah daerah mengevaluasi data kesejahteraan penyandang disabilitas netra.
Ia meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Harus ada evaluasi menyeluruh agar penentuan desil benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat dan berpihak pada keadilan bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Reporter: Indra Rukmana








