Berita Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026.

Lingkungan

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Berlaku Mulai 10 Mei 2026

Lingkungan | Senin, 11 Mei 2026 - 21:02 WIB

Senin, 11 Mei 2026 - 21:02 WIB

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut…