Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Berlaku Mulai 10 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026.

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini mengalami tekanan kapasitas akibat tingginya produksi sampah harian.

Melalui aturan tersebut, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah ke dalam empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah terurai secara alami, seperti sisa makanan, kulit buah, daun, dan limbah dapur lainnya. Sampah jenis ini nantinya akan diolah melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), hingga biodigester.

Sementara itu, sampah anorganik mencakup material yang masih dapat didaur ulang, seperti plastik, kardus, kertas, logam, dan botol kaca. Pemprov DKI mendorong pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah maupun pihak pengolah atau offtaker.

Kategori berikutnya adalah sampah B3 yang meliputi limbah berbahaya seperti baterai, limbah elektronik, lampu bekas, dan kemasan bahan kimia rumah tangga. Sampah jenis ini diwajibkan dibuang ke fasilitas penampungan khusus dan tidak boleh dicampur dengan sampah lainnya karena berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang sulit diolah maupun didaur ulang, seperti popok sekali pakai, pembalut, dan tisu bekas. Sampah residu direncanakan akan diproses melalui fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Berdasarkan data komposisi sampah TPST Bantargebang, sisa makanan masih menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah Jakarta dengan kontribusi mencapai 43 persen, disusul plastik sebesar 28 persen, kain 8 persen, dan kertas 5 persen.

Dominasi sampah organik dan plastik tersebut menunjukkan bahwa aktivitas rumah tangga masih menjadi sumber utama persoalan sampah di Jakarta. Selama ini, sebagian besar sampah tercampur sehingga menyulitkan proses daur ulang dan pengolahan lanjutan.

Pemprov DKI juga memastikan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe akan diperketat. Pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah disebut berpotensi dikenai sanksi, meski mekanismenya belum dirinci lebih lanjut.

Sebagai tahap awal implementasi kebijakan, Gubernur Pramono Anung melakukan uji coba pengolahan sampah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menghasilkan sekitar 5 ton sampah per hari. Sampah organik dari pasar tersebut diolah menjadi pupuk cair dan kompos untuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta.

Pramono juga menyatakan Pemprov DKI akan menyiapkan sarana pendukung, mulai dari tong sampah terpilah hingga gerobak pengangkut yang mampu memisahkan sampah organik dan nonorganik selama proses pengangkutan.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya agar beban TPST Bantargebang dapat berkurang dan proses daur ulang berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:02 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Berlaku Mulai 10 Mei 2026

Berita Terbaru

Peredaran rokok ilegal diduga masih bebas diperjualbelikan di salah satu gerai ATM BRI Link di wilayah Kabupaten Karawang. Praktik ini dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai resmi serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Khusus

Rokok Ilegal Diduga Dijual Bebas di ATM BRI Link Payung Sari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan audit substantif terhadap proyek PLTS di sejumlah puskesmas.

Laporan Khusus

KMP Desak Inspektorat Audit Proyek PLTS Puskesmas di Purwakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:39 WIB