BOGOR | GEMPAR.CO — Kondisi sejumlah hunian di kawasan yang disebut sebagai “klaster mewah” Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berubah ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak, Jumat (25/9/2026).
Perubahan itu menjadi sorotan setelah sehari sebelumnya Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di dalam kawasan lapas.
Dalam sidak tersebut, Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto memeriksa sejumlah bangunan yang sebelumnya didatangi Ombudsman.
Salah satu bangunan masih berisi sejumlah perabotan seperti sofa, meja, televisi, kasur dan dispenser. Namun, pendingin udara atau AC tidak terlihat terpasang.
Aris kemudian mempertanyakan keberadaan AC tersebut kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
“AC sengaja dicopot atau belum dipasang?” tanya Aris.
“Sedang rusak, Bapak,” jawab Wisnu.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika rombongan berpindah ke bangunan lainnya.
Hunian yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman itu disebut sudah tidak lagi memperlihatkan sejumlah perabotan mewah sebagaimana kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Perbedaan kondisi tersebut membuat pemerintah memutuskan melakukan investigasi.
“Lah iya, itu gunanya investigasi sesuatu mana yang diubah mana yang tidak,” kata Aris.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta mengenai kondisi kawasan tersebut.
“Intinya kalau ada kejadian yang enggak benar, kita benerin,” ujarnya.
Investigasi Tujuh Hari
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan investigasi akan dilakukan selama tujuh hari.
Pemerintah menjanjikan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Seminggu ya,” kata Agus.
Pernyataan itu menjadi penting karena temuan Ombudsman dan kondisi bangunan saat sidak Menteri Imipas menunjukkan adanya perbedaan yang perlu dijelaskan secara faktual.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab apakah perubahan kondisi tersebut terjadi karena pemeriksaan sebelumnya, pemindahan barang, perbaikan fasilitas, atau sebab lainnya.
Ombudsman Temukan Hunian Layaknya Apartemen
Sehari sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap hasil inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya menemukan kawasan yang terdiri atas lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti klaster hunian.
Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah perabotan lainnya.
Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Temuan lainnya menyangkut aspek keamanan.
Menurut Ombudsman, terdapat akses di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut pengamanan lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dugaan Komersialisasi Masih Harus Dibuktikan
Selain fasilitas, Ombudsman menyebut memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Namun, Ombudsman tidak menyebutkan nominal pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.
Karena itu, dugaan komersialisasi fasilitas di kawasan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui investigasi resmi.
Ombudsman sebelumnya meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Kini, publik menunggu hasil investigasi Kementerian Imipas.
Tujuh hari yang dijanjikan Menteri Agus akan menjadi momentum untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang mengelola hunian tersebut, siapa penghuninya, dari mana fasilitas itu berasal, bagaimana akses diberikan, apakah ada pembayaran, dan apakah terjadi perubahan atau pemindahan fasilitas setelah pemeriksaan Ombudsman.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan “klaster mewah” di Lapas Cibinong hanya menyangkut pelanggaran tata kelola atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang harus ditindaklanjuti.
Laporan: Redaksi








