Habis Resign, Bisakah Langsung Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah resign, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung dicairkan untuk semua program.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diberikan bagi pekerja yang terkena PHK, bukan yang mengundurkan diri.

Setelah resign, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung dicairkan untuk semua program. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diberikan bagi pekerja yang terkena PHK, bukan yang mengundurkan diri.

KARAWANG | GEMPAR.co – Banyak pekerja yang memutuskan mengundurkan diri atau resign masih bertanya-tanya mengenai hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki setelah tidak lagi bekerja di perusahaan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah setelah resign seseorang bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan tersendiri sesuai jenis program yang diikuti peserta. Dua program yang paling sering menjadi perhatian yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang resign tidak dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, bukan berhenti atas kemauan sendiri.

JKP sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Karena itu, peserta yang mengajukan klaim wajib melampirkan bukti PHK resmi dari perusahaan.

Selain resign, terdapat beberapa kondisi lain yang membuat klaim JKP tidak dapat diproses, di antaranya peserta meninggal dunia, memasuki usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengalami cacat tetap total, hingga belum memenuhi syarat minimal kepesertaan.

Peserta juga tidak dapat menerima manfaat JKP apabila PHK terjadi akibat pelanggaran berat yang telah terbukti secara hukum di pengadilan. Selain itu, pengajuan klaim harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah keputusan PHK diterbitkan perusahaan.

Meski demikian, pekerja yang mengundurkan diri tetap memiliki hak untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun pencairan tidak bisa dilakukan secara langsung setelah resign. Peserta diwajibkan menunggu minimal satu bulan sejak tanggal resmi berhenti bekerja.

Setelah melewati masa tunggu tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan JHT apabila belum kembali bekerja di perusahaan lain. Dana JHT dapat digunakan sebagai penopang kebutuhan hidup sementara ataupun modal memulai usaha baru.

Untuk pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan saldo maksimal Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.

Sementara bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta atau yang tidak memenuhi syarat layanan digital, pencairan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Apabila dalam masa tunggu peserta kembali mendapatkan pekerjaan baru, maka data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dialihkan ke perusahaan tempat bekerja yang baru. Proses tersebut biasanya akan dibantu oleh pihak perusahaan.


Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru