PURWAKARTA { GEMPAR.CO — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan menelusuri dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016–2018. KMP menyoroti kewajiban transfer kepada desa yang disebut mencapai Rp71,7 miliar serta dokumen anggaran yang mencantumkan alokasi DBHP sebesar nol rupiah.
Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Oktober 2026. Menurut dia, dokumen pendukung yang diserahkan kepada Kejaksaan telah diterima.
KMP meminta aparat penegak hukum (APH) mencocokkan temuan pemeriksaan keuangan, dokumen APBD, realisasi transfer kepada desa, dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
“Kami meminta seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh agar jelas dasar penganggaran, realisasi penyaluran, dan penyelesaian kewajiban DBHP kepada desa,” demikian pokok desakan KMP.
KMP Soroti Temuan BPK
KMP merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019.
Berdasarkan kajian KMP, laporan tersebut memuat persoalan penganggaran transfer DBHP tahun anggaran 2018 serta kewajiban tahun anggaran 2016–2017 yang belum ditransfer. Nilai keseluruhan persoalan itu disebut mencapai Rp71,7 miliar.
KMP juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018.
Menurut KMP, kedua dokumen tersebut mencantumkan alokasi DBHP sebesar Rp0.
Perbedaan informasi tersebut menjadi dasar bagi KMP untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan didesak memastikan apakah nilai kewajiban dalam laporan pemeriksaan berkaitan dengan pos anggaran yang sama serta bagaimana status penyelesaiannya.
Pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan pembayaran melalui anggaran tahun berikutnya dan jumlah dana yang benar-benar diterima setiap desa.
KMP Pertanyakan Dasar Penundaan DBHP
KMP turut menyoroti pernyataan Ketua DPRD Purwakarta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 29 Agustus 2025.
Berdasarkan catatan dan rekaman yang diklaim dimiliki KMP, Ketua DPRD menyatakan tidak terdapat Keadaan Luar Biasa (KLB) pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
KMP mempertanyakan dasar hukum penundaan atau tidak dianggarkannya DBHP apabila tidak terdapat keadaan yang dapat dijadikan alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan peraturan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran, keputusan penganggaran, dan kewenangan pejabat terkait.
KMP meminta Kejaksaan memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan alasan dan mekanisme penundaan pembayaran DBHP.
Pernyataan Pejabat Diminta Dicocokkan dengan Dokumen
KMP juga meminta Kejaksaan menelaah pernyataan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 mengenai penundaan DBHP yang dikaitkan dengan peningkatan pembangunan di Purwakarta.
Pemberitaan detikNews pada 31 Agustus 2016 mengenai strategi pengelolaan APBD Purwakarta turut diminta menjadi bahan penelusuran dengan merujuk pada sumber aslinya.
Menurut KMP, penjelasan mengenai prioritas pembangunan perlu dibandingkan dengan dokumen anggaran dan realisasi belanja pemerintah daerah.
KMP meminta pemeriksaan meliputi data penerimaan pajak dan retribusi, perhitungan DBHP, APBD dan perubahannya, laporan keuangan, bukti transfer kepada desa, serta keputusan pejabat yang berwenang.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah penganggaran dan penyaluran DBHP telah sesuai ketentuan.
Ketentuan Minimal 10 Persen Perlu Diperiksa
KMP meminta Kejaksaan menguji penganggaran dan penyaluran DBHP dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut mengatur bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota yang dialokasikan kepada desa paling sedikit 10 persen. Penerapannya perlu diperiksa bersama ketentuan pelaksana yang berlaku pada setiap tahun anggaran.
Pemeriksaan, menurut KMP, harus mencakup dasar perhitungan, penerimaan yang menjadi dasar pembagian, alokasi anggaran, realisasi transfer, dan pembayaran kewajiban pada tahun berikutnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyidik diminta menelusuri dasar keputusan, pejabat yang berwenang, dan dampaknya terhadap hak desa.
KMP juga meminta status pembayaran lintas tahun diperiksa untuk memastikan jumlah kewajiban yang telah diselesaikan dan sisa dana yang masih harus dibayarkan.
KMP Desak Pemeriksaan Mantan Bupati dan Pejabat Terkait
Selain persoalan penganggaran, KMP meminta Kejaksaan menelusuri kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan terkait DBHP.
KMP juga mendesak pemeriksaan terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan pejabat terkait sesuai relevansi kewenangan, peran, serta bukti yang ditemukan.
Organisasi tersebut meminta penyidik menelusuri indikasi keuntungan bagi korporasi atau pihak tertentu apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada ketidaksesuaian administrasi. KMP meminta aparat menelusuri proses pengambilan keputusan, pertanggungjawaban keuangan, dan kemungkinan adanya manfaat tidak semestinya bagi pihak tertentu.
Namun, desakan pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
KMP Minta Kejaksaan Menjelaskan Perkembangan Laporan
Setelah menjalani BAP dan menyerahkan dokumen pendukung, Zaenal Abidin meminta Kejaksaan menindaklanjuti laporan KMP secara profesional dan transparan.
KMP juga meminta keterangan sejumlah kepala desa untuk memastikan kesesuaian antara kewajiban DBHP, pencatatan pemerintah daerah, dan dana yang diterima desa.
Organisasi tersebut berharap Kejaksaan mencocokkan seluruh dokumen dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun penyaluran.
KMP menegaskan persoalan DBHP menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan pemenuhan hak desa. Karena itu, seluruh dugaan perlu diuji berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi dan proses hukum yang berlaku.
Laporan: Heri Juhaeri








