JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggeledah kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan pita cukai rokok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara, khususnya yang berhubungan dengan cukai.
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi awal potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan maupun pengelolaan pita cukai rokok.
Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara yang dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Meski demikian, besaran kerugian negara yang disampaikan KPK masih merupakan perhitungan awal. Penyidik masih perlu melakukan pendalaman dan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi.
Penggeledahan kantor PT Djarum menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada sektor cukai rokok.
KPK belum mengungkap secara terperinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan penyidikan tersebut. Seluruh proses penanganan perkara masih berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Sumber: detikNews, 31 Oktober 2026.
Laporan: Redaksi








