KPK Tangkap Bos Summarecon dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi HGB Bogor

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
KPK melakukan OTT di Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026.

Caption: KPK melakukan OTT di Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses tersebut adalah Summarecon.

Sehari setelah OTT, Selasa, 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry serta pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara KPK. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Berawal dari Sengketa Tanah

Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari proses pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa. Sejumlah ahli waris pemilik sebelumnya mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut dan kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Dalam perkembangan perkara, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. KPK kemudian mendalami dugaan adanya permintaan uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut.

Diduga Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar

KPK menyebut pada awal Agustus 2026 muncul informasi mengenai permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat dugaan pembagian fee broker kepada sejumlah pihak lain.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan antara lain dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru