JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nama Nusron muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidik masih mendalami hubungan Menteri ATR/BPN itu dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah disebut dalam pemeriksaan. Penyidik, kata dia, masih menelusuri sejauh mana keterkaitan tersebut dalam konstruksi perkara.
Perkara ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Status mereka sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan KPK; sementara dugaan hubungan sebagai orang kepercayaan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Jejak Uang Jadi Titik Penting
Selain memeriksa hubungan antarpihak, KPK menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan perkara. KPK menyatakan penelusuran akan dilakukan dengan metode follow the money untuk mengetahui asal, peruntukan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana.
Langkah tersebut penting karena penyidik tidak hanya berupaya membuktikan adanya pemberian uang, tetapi juga menyusun hubungan antara pemberi, perantara, penerima, dan keputusan administratif yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian Rp300 juta dan penerimaan lain yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Delapan Tersangka
Selain empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan perkara berkembang ke pihak lain berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Nusron Belum Berstatus Tersangka
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 17 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap pejabat publik dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat perkara menjadi terang. Pemanggilan saksi maupun pihak lain akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Posisi ini penting ditegaskan agar dugaan keterlibatan tidak disamakan dengan status hukum sebagai tersangka.
Istana: Presiden Tak Akan Intervensi
Istana menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan persoalan hukum yang melibatkan anggota kabinet diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK mulai mendalami dugaan hubungan Nusron dengan perkara pengurusan HGB Summarecon.
Kini perhatian penyidik tertuju pada dua hal: sejauh mana hubungan para tersangka dengan Nusron dan ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bergerak.
KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana Nusron Wahid. Penyidik masih menyusun rangkaian peristiwa, memeriksa saksi, menelusuri transaksi, serta menguji bukti yang telah diperoleh.
Perkara ini masih bergerak. Dan arah penyidikannya akan ditentukan oleh bukti, bukan semata-mata oleh kedekatan para tersangka dengan seorang pejabat.
Laporan: Tim Redaksi








