OTT KPK dan Pengurusan HGB di Bogor: Bos Summarecon Masih Diperiksa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT pada Senin malam (14/9/2026), KPK mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi.

KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT pada Senin malam (14/9/2026), KPK mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan pada Senin malam, 14 September 2026, KPK mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi.

Selain Adrianto, KPK turut mengamankan Direktur Summarecon, Lydia Tjio. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara tersebut menyeret nama perusahaan properti yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SMRA. Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis, 17 September 2026, manajemen Summarecon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena proses pemeriksaan oleh KPK masih berlangsung.

Perseroan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Perseroan menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar manajemen Summarecon dalam keterbukaan informasi.

HGB Anak Usaha

Summarecon menjelaskan bahwa HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan. Sertifikat itu sedang dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.

Manajemen menyatakan proses pengurusan sertifikat tersebut masih berjalan ketika KPK melakukan OTT.

Hingga saat ini, perseroan menyebut belum menemukan dampak langsung terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” kata manajemen.

Perseroan juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Uang Tunai dan Puluhan Koper

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah wadah, antara lain boks, kardus, dan koper.

Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.

Perkara ini menjadi perhatian karena proses pengurusan hak atas tanah melibatkan pejabat perusahaan dan lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK masih harus membuktikan rangkaian pemberian atau penerimaan uang, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses administrasi HGB yang sedang berlangsung.

Summarecon menegaskan kegiatan usahanya tetap berjalan dan perseroan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.

Status dan tanggung jawab pidana setiap pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses peradilan yang berlaku.


Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB