PJT II Bantah Program Penanaman Miliknya, Sebut Kontrak Lahan Jadi Kewenangan BBWS

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian publik. PT Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan bahwa program penanaman di lokasi tersebut bukan merupakan program perusahaan, melainkan berada di luar kewenangannya.

Penegasan itu disampaikan Paruk, pejabat yang membidangi aset di PJT II, saat ditemui GEMPAR.CO di kantornya. Ia membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa penanaman kelapa hibrida di lahan bekas pembebasan merupakan bagian dari program perusahaan.

“Program penanaman itu bukan program PJT II,” kata Paruk.

Ia menjelaskan, kegiatan penanaman tersebut merupakan program pemerintah desa. Karena itu, PJT II tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Paruk juga menepis anggapan yang mengaitkan lahan bekas pembebasan dengan persoalan banjir di kawasan sekitar. Menurutnya, lokasi pembebasan lahan justru tidak berada di wilayah yang terdampak banjir.

“Kalau berbicara soal banjir, wilayah pembebasan lahan tidak terdampak. Yang banjir itu daerah kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kondisi lahan bekas pembebasan yang saat ini dipenuhi rumput liar dan tanaman kelapa hibrida yang terlihat kurang terawat. Warga mempertanyakan kejelasan pemanfaatan lahan yang sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan pembangunan.

Selain menjelaskan mengenai program penanaman, Paruk menyampaikan bahwa proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat telah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak pada saat pembebasan lahan berlangsung.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kontrak pemanfaatan lahan, Paruk menegaskan kewenangan tersebut bukan berada di PJT II.

“Kalau masalah kontrak, itu kewenangan BBWS, bukan PJT II,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola lahan bekas pembebasan. Jika kontrak pemanfaatan lahan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), masyarakat berharap instansi tersebut dapat menjelaskan mekanisme pengelolaan, dasar hukum kontrak, serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan aset negara harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap pemanfaatan aset negara dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan aset oleh badan publik. Karena itu, warga menilai penjelasan mengenai status lahan, mekanisme kontrak, dan rencana pemanfaatannya merupakan informasi yang patut disampaikan secara terbuka.

Masyarakat berharap perbedaan kewenangan antara PJT II dan BBWS tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai pengelolaan lahan bekas pembebasan sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya mengonfirmasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait mekanisme kontrak lahan, dasar hukum pengelolaannya, serta rencana pemanfaatan kawasan bekas pembebasan di Desa Wadas.

GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BBWS Citarum maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Iwan Hermawan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB