Prabowo Buka Ruang Pengawasan MBG, Masyarakat dan Pers Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Program

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diawasi secara terbuka. Kepala daerah, aparat, masyarakat, hingga pers didorong berperan aktif mengawal pelaksanaannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diawasi secara terbuka. Kepala daerah, aparat, masyarakat, hingga pers didorong berperan aktif mengawal pelaksanaannya.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berlangsung secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Untuk itu, Presiden membuka ruang pengawasan seluas-luasnya, tidak hanya bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat serta media massa.

Dalam arahannya, Prabowo meminta seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, camat hingga kepala desa turun langsung melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG maupun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.

“Saya minta Gubernur, Bupati, Camat, sampai Kepala Desa semuanya boleh memeriksa semua dapur MBG di wilayah masing-masing. Tidak ada yang tertutup. Saudara periksa, catat apa yang ditemukan, lalu laporkan ke Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kalau dirasa perlu, lapor langsung ke saya,” tegas Presiden.

Tak hanya pemerintah, Prabowo juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut. Menurutnya, setiap warga berhak melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Kalau melihat ada yang tidak beres, silakan lapor lewat media sosial seperti TikTok. Begitu laporan masuk, kami akan segera kirim tim untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya di tempat juga,” ujarnya.

Arahan Presiden tersebut sekaligus mempertegas bahwa pengawasan terhadap MBG tidak bersifat eksklusif. Pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial juga memiliki ruang untuk melakukan pemantauan dan pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Secara hukum, pengawasan publik memiliki landasan yang kuat, di antaranya Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, serta mengawasi penggunaan anggaran negara dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Presiden meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait ikut mengawal pelaksanaan MBG. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pengawasan ini untuk memastikan program berjalan benar, bukan untuk mencari-cari kesalahan lalu meminta uang. Saya larang keras ada pungutan liar dalam proses ini. Kalau ada yang melakukannya, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, setiap anggaran yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis harus sepenuhnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi, menjaga standar kebersihan proses pengolahan, dan memastikan distribusi tepat kepada penerima manfaat.

Melalui keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pers, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kebocoran anggaran, maupun pungutan liar. Program ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.


Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB