SUKABUMI | GEMPAR.co – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis pengadaan food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi.
Perkara dengan nomor 70/PITB/2026/PNSKB tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/5/2026). Persidangan berlangsung cukup alot lantaran masing-masing pihak menghadirkan versi berbeda terkait awal mula kerja sama bisnis senilai Rp500 juta itu.
Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiolani mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pelapor Febri Rahmayanti Kastubi bersama suaminya, Sanni Salehudin.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Saleh Arif, menyatakan kliennya bukan pihak yang menawarkan kerja sama bisnis tersebut. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, pelapor diperkenalkan kepada terdakwa dr. Silvi Apriani melalui pihak lain.
“Klien kami bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Dari keterangan saksi di persidangan, perkenalan terjadi melalui pihak lain,” ujar Saleh kepada awak media usai sidang.
Ia juga menyebut persidangan berjalan hampir tiga jam karena adanya perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terdakwa.
Menurut Saleh, masih ada sekitar 11 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan, termasuk dari kalangan pengusaha yang disebut mengetahui alur kerja sama tersebut.
“Kami berharap fakta materiil perkara ini dapat terungkap secara utuh melalui keterangan para saksi di persidangan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, Olphan Sundari, membantah anggapan yang berkembang di publik bahwa kliennya merupakan pihak yang menawarkan investasi atau kerja sama bisnis tersebut.
Menurut Olphan, pelapor justru disebut sebagai pihak yang membutuhkan pengadaan food tray untuk kebutuhan komunitas dan dapur program MBG.
“Narasi bahwa klien kami menawarkan investasi itu tidak sesuai dengan fakta versi kami. Klien kami bukan pelaku bisnis di bidang pengadaan food tray,” ujar Olphan.
Ia juga menyoroti mekanisme kerja sama yang dinilai tidak lazim, termasuk pembayaran Rp500 juta yang disebut dilakukan hanya sehari setelah perkenalan.
“Kontrak kerja sama disebut tidak mengatur secara rinci mengenai klausul kerugian. Itu menjadi salah satu hal yang kami soroti dalam perkara ini,” ucapnya.
Selain itu, pihak terdakwa mengaku telah beberapa kali menawarkan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak pernah direspons langsung oleh pihak pelapor.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hingga kini, perkara tersebut masih terus bergulir dan menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Laporan: Dahlan | Editor: Redaksi GEMPAR.co












