KARAWANG | GEMPAR.CO – Program Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Kebijakan yang sebelumnya disampaikan sebagai program Pemerintah Kabupaten Karawang dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar itu kini memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaannya.
Pemerhati pendidikan Kabupaten Karawang, Jiji Makriji, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membuka secara transparan sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengadaan LKS.
Jiji menyoroti keterangan Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut pembiayaan LKS menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, keterangan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci karena berbeda dengan pemahaman publik mengenai program LKS gratis yang sebelumnya dikaitkan dengan alokasi anggaran Pemkab Karawang senilai Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pengadaan LKS menggunakan Dana BOS, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai publik memahami bahwa Pemkab Karawang menyediakan anggaran baru sebesar Rp7 miliar, tetapi pelaksanaannya justru menggunakan Dana BOS yang dikelola oleh sekolah,” kata Jiji Makriji.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui asal dana, mekanisme penganggaran, serta proses pengadaan LKS. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menyampaikan bahwa LKS diberikan secara gratis kepada siswa. Pemerintah juga harus menjelaskan siapa yang membiayai program tersebut dan dari pos anggaran mana dana itu berasal.
Menurut Jiji, istilah “gratis” dapat menimbulkan pemahaman bahwa pemerintah daerah menyediakan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, apabila sekolah menggunakan Dana BOS untuk membeli atau menyediakan LKS, pemerintah perlu menyampaikan informasi itu secara jelas agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
“Orang tua memang tidak mengeluarkan uang secara langsung. Namun, pertanyaannya bukan hanya apakah siswa menerima LKS secara gratis. Pertanyaan pentingnya adalah dari mana anggaran pengadaan itu berasal dan apakah penggunaan Dana BOS tersebut telah direncanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jiji meminta Disdikpora Karawang menjelaskan apakah angka Rp7 miliar merupakan alokasi anggaran khusus yang tercantum dalam APBD Kabupaten Karawang atau hanya merupakan perhitungan kebutuhan pengadaan LKS yang dibebankan kepada sekolah melalui Dana BOS.
Ia juga meminta pemerintah membuka rincian jumlah siswa penerima, jumlah LKS yang disediakan, harga satuan, nilai kebutuhan setiap jenjang, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
“Jika pemerintah menyebut nilai program mencapai Rp7 miliar, maka pemerintah harus membuka dasar perhitungannya. Publik perlu mengetahui jumlah penerima manfaat, jumlah buku atau modul yang disediakan, harga satuan, dan sumber anggarannya,” kata Jiji.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak lengkap. Transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program pendidikan yang menggunakan dana publik.
Jiji mengingatkan bahwa Dana BOS memiliki fungsi utama untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan pembelajaran. Karena itu, sekolah harus menyusun penggunaan dana berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pemerintah memastikan pengadaan LKS tidak mengurangi kemampuan sekolah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya.
“Jangan sampai sekolah harus mengalihkan anggaran dari kebutuhan penting lain hanya untuk menjalankan kebijakan LKS gratis. Sekolah tetap membutuhkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran, penyediaan bahan ajar, pemeliharaan sarana, kegiatan siswa, dan kebutuhan operasional lainnya,” katanya.
Selain mempertanyakan sumber dana, Jiji juga menyoroti proses pelaksanaan program yang berlangsung cepat. Sejumlah kepala sekolah sebelumnya dilaporkan mengalami kebingungan mengenai mekanisme pengadaan dan pembiayaan LKS pada awal tahun ajaran baru.
Menurut Jiji, pemerintah seharusnya menyiapkan petunjuk teknis sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada kepala sekolah mengenai jenis LKS, jumlah kebutuhan, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, serta tata cara pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan sampai sekolah menerima instruksi tanpa petunjuk teknis yang jelas. Kepala sekolah membutuhkan kepastian karena mereka bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan administrasi sekolah,” ujarnya.
Program LKS gratis mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban pengeluaran orang tua yang selama ini harus membeli LKS secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya menyampaikan rencana pengalokasian anggaran sekitar Rp7 miliar untuk mendukung program tersebut. Namun, munculnya keterangan mengenai penggunaan Dana BOS memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara alokasi anggaran yang disampaikan pemerintah dengan pembiayaan yang diterapkan di tingkat sekolah.
Dalam persoalan ini, Jiji menilai pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara utuh agar tidak muncul kesan bahwa terdapat perbedaan antara kebijakan yang diumumkan dan mekanisme yang dijalankan.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah Rp7 miliar itu sudah dialokasikan dalam APBD, sudah disalurkan, atau masih berupa rencana kebutuhan. Jika Dana BOS yang digunakan, pemerintah juga harus menjelaskan apakah dana tersebut berasal dari alokasi BOS reguler atau terdapat dukungan tambahan dari pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan anggaran akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan. Sebaliknya, informasi yang tidak lengkap dapat memicu polemik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kebijakan.
Jiji mendorong Pemkab Karawang dan Disdikpora segera membuka dokumen atau informasi resmi yang menjelaskan dasar kebijakan, sumber anggaran, nilai pembiayaan, mekanisme pengadaan, serta sistem pengawasan program LKS gratis.
“Program yang baik harus didukung perencanaan yang jelas dan informasi yang terbuka. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan LKS sampai kepada siswa, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana program itu dibiayai dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Pendidikan terkait sumber pembiayaan program LKS gratis, status alokasi anggaran Rp7 miliar, serta mekanisme penggunaan Dana BOS dalam pelaksanaannya.
Penjelasan resmi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan program LKS gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan, ketentuan pengelolaan anggaran, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









