Artikel Regulasi

Pemerintah resmi menghapus istilah guru honorer dari sistem hukum nasional. Mulai 2027, status tenaga pendidik non-ASN diberlakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan nasional.

Regulasi

Guru Honorer Resmi Dihapus dari Istilah Hukum, Pemerintah Tegaskan Skema Baru Berlaku 2027

Regulasi | Minggu, 10 Mei 2026 - 02:16 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:16 WIB

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” secara resmi tidak lagi dikenal dalam sistem hukum nasional seiring implementasi penuh Undang-Undang Aparatur Sipil…