KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada penyidik. Selanjutnya, KPK melakukan penelaahan dan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan arah pengembangan kasus.

“Sebetulnya yang mantan Ketum HIPMI, ini memang hasil persidangan, fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan,” ujar Taufik, Minggu, 2 Agustus 2026.

Taufik menyebut gelar perkara terkait pengembangan kasus tersebut telah dilakukan. Namun, ia belum membeberkan kesimpulan maupun langkah hukum yang akan ditempuh KPK.

Menurut dia, proses pengembangan perkara masih berjalan dan saat ini memasuki tahapan administrasi sebelum penyidik menentukan langkah pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek,” katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan, termasuk fakta mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar, kepada pimpinan KPK.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Ramaditya.

Meski demikian, Ramaditya menjelaskan dugaan aliran dana tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan dan belum didukung alat bukti lain.

Karena itu, KPK masih perlu melakukan pendalaman untuk menguji fakta persidangan tersebut serta menentukan ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk pengembangan perkara.

Berawal dari Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan.

Dalam perkara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Namun, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam proses banding.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti adanya dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan Akbar Himawan Buchari.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan dugaan pengiriman dana tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

Majelis hakim menilai fakta yang muncul dalam persidangan perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara proyek jalur kereta api tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni.

Eddy menyampaikan keyakinan tersebut didasarkan pada tidak adanya komplain yang diterimanya terkait dana yang disebut telah dikirimkan.

Keterangan itu kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikaji dan dikonstruksikan oleh KPK dalam proses pengembangan perkara.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan aliran dana tersebut.

Proses yang dilakukan lembaga antirasuah masih berada pada tahap penelaahan fakta persidangan dan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat alat bukti yang cukup sebagai dasar pengembangan penyidikan.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta langkah lanjutan yang akan ditempuh KPK.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB