Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan LKS atau buku modul bagi siswa SD dan SMP negeri disediakan gratis. Sekolah yang terbukti menjualnya terancam dikenai sanksi hingga pencopotan kepala sekolah.

Caption: Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan LKS atau buku modul bagi siswa SD dan SMP negeri disediakan gratis. Sekolah yang terbukti menjualnya terancam dikenai sanksi hingga pencopotan kepala sekolah.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan kebijakan penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku modul gratis bagi siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Karawang. Ia meminta seluruh sekolah menjalankan kebijakan tersebut tanpa membebani orang tua siswa dengan pembelian buku tambahan.

Penegasan itu disampaikan Aep dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial pada Jumat (7/8/2026). Ia menjelaskan bahwa buku modul yang disediakan pemerintah memiliki fungsi yang sama dengan LKS sehingga siswa tidak perlu membeli buku paket maupun LKS tambahan.

Aep meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, memahami bahwa buku modul tersebut sudah memuat materi pembelajaran yang diperlukan siswa.

“LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya. Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” ujar Aep.

Menurut Aep, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Karena itu, ia melarang pihak sekolah maupun pihak lain memperjualbelikan LKS atau buku modul yang telah disediakan secara gratis.

Bupati Karawang juga meminta orang tua siswa segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau kewajiban membeli LKS di sekolah.

Ia menyebut Dinas Pendidikan telah menyediakan wadah pengaduan bagi masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada dirinya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kebijakan tersebut.

“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegasnya.

Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Aep bahkan menegaskan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut. Menurut dia, kepala sekolah yang melakukan penjualan LKS atau buku modul gratis dapat dikenai tindakan hingga pencopotan dari jabatan.

“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” kata Aep.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah pelaksanaan program LKS gratis SD-SMP di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyediaan bahan pembelajaran bagi siswa.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi meminta orang tua membeli LKS yang substansinya telah disediakan melalui buku modul pemerintah.

Namun, pengawasan tetap menjadi kunci. Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan distribusi buku benar-benar sampai kepada seluruh siswa serta membuka mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Orang tua juga diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan permintaan pembayaran yang berkaitan dengan LKS atau buku modul gratis. Transparansi dan pengawasan publik diperlukan agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak berhenti sebatas kebijakan di atas kertas.


Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB