Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan LKS dan buku modul untuk siswa SD-SMP negeri gratis.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan LKS dan buku modul untuk siswa SD-SMP negeri gratis.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan kebijakan penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku modul gratis bagi siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Karawang. Ia meminta seluruh sekolah menjalankan kebijakan tersebut tanpa membebani orang tua siswa dengan pembelian buku tambahan.

Penegasan itu disampaikan Aep dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial pada Jumat (7/8/2026). Ia menjelaskan bahwa buku modul yang disediakan pemerintah memiliki fungsi yang sama dengan LKS sehingga siswa tidak perlu membeli buku paket maupun LKS tambahan.

Aep meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, memahami bahwa buku modul tersebut sudah memuat materi pembelajaran yang diperlukan siswa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya. Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” ujar Aep.

Menurut Aep, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Karena itu, ia melarang pihak sekolah maupun pihak lain memperjualbelikan LKS atau buku modul yang telah disediakan secara gratis.

Bupati Karawang juga meminta orang tua siswa segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau kewajiban membeli LKS di sekolah.

Ia menyebut Dinas Pendidikan telah menyediakan wadah pengaduan bagi masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada dirinya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kebijakan tersebut.

“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegasnya.

Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Aep bahkan menegaskan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut. Menurut dia, kepala sekolah yang melakukan penjualan LKS atau buku modul gratis dapat dikenai tindakan hingga pencopotan dari jabatan.

“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” kata Aep.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah pelaksanaan program LKS gratis SD-SMP di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyediaan bahan pembelajaran bagi siswa.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi meminta orang tua membeli LKS yang substansinya telah disediakan melalui buku modul pemerintah.

Namun, pengawasan tetap menjadi kunci. Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan distribusi buku benar-benar sampai kepada seluruh siswa serta membuka mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Orang tua juga diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan permintaan pembayaran yang berkaitan dengan LKS atau buku modul gratis. Transparansi dan pengawasan publik diperlukan agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak berhenti sebatas kebijakan di atas kertas.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit
Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor soal UKW Tuai Polemik, Begini Ketentuan dalam UU Pers
Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU
Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Update Terbaru