Oleh: Redaksi GEMPAR.co
MUNCULNYA dokumen rekomendasi pembongkaran 16 ruang kelas SMPN 2 Jayakerta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek hukum pengelolaan aset negara, terutama setelah adanya Berita Acara Pembongkaran Gedung untuk Rehabilitasi Ruang/Gedung Sekolah yang menyebut hasil bongkaran akan “dihibahkan” kepada Komite Sekolah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan pengelolaan barang milik daerah (BMD), persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis pembongkaran bangunan sekolah, tetapi juga menyentuh aspek legalitas kewenangan, prosedur penghapusan aset, hingga kebenaran materiil dari dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Rekomendasi Dinas Bukan Dasar Pemindahan Hak Aset
Dokumen rekomendasi dari Dinas Pendidikan tertanggal 27 April 2026 pada prinsipnya hanya memberikan izin pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai rusak berat dan akan direhabilitasi menggunakan anggaran APBD.
Dalam poin rekomendasi tersebut bahkan ditegaskan bahwa:
- Pembongkaran hanya dilakukan pada bagian atap dan kusen;
- Penghapusan barang milik daerah tidak memerlukan proses penghapusan aset;
- Sekolah wajib melakukan inventarisasi sisa hasil pembongkaran dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam Berita Acara Pembongkaran yang dibuat kemudian, muncul frasa bahwa sebagian hasil bongkaran “dihibahkan kepada Komite Sekolah” untuk perbaikan sarana sekolah.
Di sinilah letak persoalan hukumnya.
Sebab, secara yuridis, aset hasil pembongkaran bangunan sekolah negeri tetap merupakan bagian dari Barang Milik Daerah sepanjang belum dilakukan penghapusan dan penetapan status pemanfaatannya oleh pejabat berwenang.
Artinya, rekomendasi pembongkaran tidak otomatis menjadi legitimasi untuk mengalihkan penguasaan atau pemanfaatan aset kepada pihak lain, termasuk komite sekolah.
Potensi Cacat Administratif dan Kebenaran Materiil
Dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan atau tindakan pejabat negara wajib memenuhi asas legalitas dan kebenaran materiil.
Kebenaran materiil berarti isi dokumen harus benar-benar sesuai fakta hukum, kewenangan, serta prosedur yang berlaku – bukan sekadar formalitas administratif.
Apabila dalam berita acara dicantumkan istilah “hibah”, maka secara hukum seharusnya terdapat:
- penetapan status barang;
- persetujuan pengelola barang daerah;
- mekanisme penghapusan aset;
- pencatatan inventaris;
- serta keputusan pejabat yang memiliki kewenangan melakukan hibah barang milik daerah.
Tanpa prosedur tersebut, penggunaan istilah hibah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius karena dapat dimaknai sebagai pengalihan aset negara tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam konteks ini, Komite Sekolah juga bukan subjek otomatis yang dapat menerima hibah aset daerah tanpa mekanisme resmi pemerintah daerah.
Kontradiksi Dokumen Menjadi Titik Uji
Hal yang menarik, rekomendasi Dinas Pendidikan justru memerintahkan inventarisasi sisa hasil bongkaran sesuai aturan perundang-undangan.
Namun pada berita acara berikutnya, sebagian material disebut langsung dihibahkan kepada komite sekolah.
Kontradiksi inilah yang menjadi titik uji kebenaran materiil.
Jika material hasil bongkaran masih tercatat sebagai aset daerah, maka pemindahtanganannya harus tunduk pada regulasi pengelolaan BMD, termasuk ketentuan dalam:
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- serta prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
Tidak Bisa Disederhanakan sebagai “Barang Bekas”
Dalam praktik birokrasi, material bongkaran sering dianggap barang sisa yang tidak bernilai.
Padahal secara hukum, selama barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan berasal dari aset pemerintah, status hukumnya tetap melekat sebagai barang milik daerah.
Kayu, kusen, genteng, rangka baja, hingga material bekas bangunan tetap wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penggunaan istilah “hibah” tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan persoalan administratif, bahkan dapat membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat kerugian negara atau penyimpangan pengelolaan aset.
Negara Tidak Boleh Longgar terhadap Aset Publik
Persoalan ini sesungguhnya bukan semata tentang bongkaran sekolah, melainkan tentang bagaimana negara menjaga disiplin administrasi terhadap aset publik.
Sekecil apa pun nilai material bongkaran, pengelolaannya tetap harus tunduk pada prinsip:
- transparansi,
- akuntabilitas,
- legalitas,
- dan tertib administrasi.
Sebab ketika dokumen pemerintah memuat istilah hukum seperti “hibah”, maka konsekuensinya bukan lagi sekadar praktik kebiasaan lapangan, melainkan tindakan administrasi negara yang harus dapat diuji secara hukum.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rekomendasi dinas dengan berita acara pelaksanaan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah proses tersebut telah memenuhi kebenaran materiil, atau justru berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.*
GEMPAR.co | Aktual • Tajam • Terpercaya












