Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi GEMPAR.co
KETERLIBATAN Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur media siber kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang kerap memunculkan perdebatan ialah posisi ASN sebagai pembina redaksi media. Sebagian pihak menilai hal tersebut merupakan hak sipil setiap warga negara, sementara pihak lain mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan dampaknya terhadap independensi pers.
Dalam sistem demokrasi, ASN memang tetap memiliki hak untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat, dan terlibat dalam kegiatan sosial maupun intelektual, termasuk di bidang media dan jurnalistik. Namun status ASN sebagai aparatur negara juga melekatkan kewajiban untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas jabatan publik.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan ASN menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh kepentingan tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam praktiknya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi pembina media atau pembina redaksi media siber. Selama posisi tersebut hanya bersifat moral, konsultatif, atau simbolis serta tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan perusahaan pers maupun kebijakan editorial, maka hal tersebut masih dapat dipandang sebagai bagian dari hak sipil warga negara.
Namun persoalan menjadi berbeda apabila keterlibatan ASN sudah masuk pada wilayah pengaruh terhadap kebijakan pemberitaan atau operasional media.
Pembina redaksi, meskipun tidak selalu terlibat langsung dalam aktivitas jurnalistik harian, tetap memiliki posisi strategis dalam struktur media. Kehadiran ASN pada posisi tersebut dapat menimbulkan persepsi publik mengenai adanya kedekatan antara media dan kekuasaan birokrasi.
Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi independensi pers, terutama apabila media memberitakan kebijakan pemerintah atau instansi tempat ASN tersebut bekerja. Publik dapat mempertanyakan objektivitas pemberitaan apabila terdapat pejabat negara yang berada di balik struktur media.
Selain itu, ASN juga wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang ASN menyalahgunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Karena itu, ASN tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk mendukung kepentingan media ataupun memanfaatkan media sebagai sarana membangun relasi kekuasaan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pers membutuhkan kebebasan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional tanpa intervensi kepentingan birokrasi maupun kekuasaan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalan ASN menjadi pembina redaksi media tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya larangan hukum secara eksplisit. ASN juga harus mempertimbangkan etika jabatan, asas kepatutan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Media yang sehat membutuhkan independensi, sementara birokrasi yang profesional membutuhkan netralitas. Karena itu, menjaga batas profesional antara ASN dan struktur media menjadi langkah penting untuk mempertahankan integritas pers sekaligus menjaga marwah aparatur negara dalam sistem demokrasi.*












