JAKARTA | GEMPAR.CO – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ditempatkan sebagai aktor pembangunan dalam konstitusi, melainkan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari di hadapan majelis hakim MK.
Dalam keterangannya, Jaleswari menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif TNI di berbagai lembaga sipil yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama militer. Ia mengingatkan bahwa profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.
Ia juga menyinggung praktik penempatan prajurit aktif dalam berbagai sektor non-pertahanan seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan. Menurutnya, kondisi itu tidak dapat dibenarkan dengan dalih doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
“Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika negara terancam, bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tegasnya.
Jaleswari menyebut revisi UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 telah memperluas daftar lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, perluasan tersebut menjadi titik kritis konstitusional yang patut diuji di MK.
Ia menilai pengaburan tugas pokok militer akan berdampak langsung pada kualitas pertahanan negara.
“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Jaleswari juga menegaskan bahwa pandangannya bukan bentuk penolakan terhadap TNI, melainkan upaya menjaga profesionalisme institusi militer agar tetap sesuai amanat reformasi dan konstitusi.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” tuturnya.
Pemohon Soroti Potensi Kembalinya Dwifungsi Militer
Permohonan uji materi ini diajukan tujuh pemohon dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, advokat, ASN, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil tanpa batasan jelas.
Para pemohon khawatir kondisi tersebut dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Editor: Redaksi GEMPAR.CO
Sumber: Humas MKRI












