SUMEDANG | GEMPAR.CO – Kasus meninggalnya seorang bayi dalam kandungan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memicu perhatian publik setelah keluarga pasien menyebut adanya keterlambatan penanganan medis di rumah sakit rujukan.
Peristiwa itu dialami Rosita (39), warga Dusun Kaum RT 02 RW 05, Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Bayi perempuan yang dikandungnya dinyatakan meninggal dalam kandungan pada Jumat (22/5/2026), setelah sebelumnya sempat dirujuk ke RS Pakuwon Sumedang untuk menjalani penanganan persalinan.
Suami Rosita, Ujang Mulyana (40), mengaku kecewa lantaran istrinya tidak langsung mendapatkan tindakan operasi sesar saat tiba di rumah sakit pada 13 Mei 2026.
Menurut Ujang, berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas Darmaraja, kondisi kehamilan istrinya tergolong berisiko. Janin disebut berada dalam posisi sungsang, ketuban dinilai berkurang, serta plasenta berada di letak rendah sehingga memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan menyebut posisi bayi sungsang, ketuban kurang, dan plasenta letak rendah. Kami langsung dirujuk ke rumah sakit,” ujar Ujang.
Ia menuturkan, saat itu kondisi Rosita sudah lemah ketika dibawa ke RS Pakuwon Sumedang. Keluarga bahkan telah menyiapkan seluruh kebutuhan persalinan karena mengira tindakan medis akan segera dilakukan.
Namun, kata Ujang, pihak rumah sakit justru meminta istrinya pulang dan kembali lagi pada 29 Mei 2026. Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa dokter yang biasa menangani persalinan sedang menunaikan ibadah haji.
“Kami diminta kembali lagi tanggal 29 Mei. Katanya dokter yang biasa menangani sedang ibadah haji,” ungkapnya.
Keluarga menilai kondisi tersebut membuat penanganan terhadap Rosita menjadi tertunda. Mereka pun pulang ke rumah dengan rasa kecewa dan cemas terhadap kondisi janin.
Kasus ini kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial setelah bayi dalam kandungan Rosita dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat membantah adanya penolakan tindakan medis oleh pihak rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, menyebut peristiwa tersebut lebih disebabkan miskomunikasi antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak RS Pakuwon Sumedang telah mendatangi keluarga pasien untuk memberikan penjelasan medis terkait alasan operasi sesar belum dilakukan saat kunjungan pertama pada 13 Mei lalu.
“Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan medis kepada keluarga pasien terkait kondisi janin saat itu,” ujar Vini, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi janin kala itu dinilai belum memenuhi indikasi untuk dilakukan operasi sesar darurat.
Meski demikian, kasus ini tetap memunculkan sorotan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan, terutama menyangkut kepastian penanganan pasien rujukan dengan kondisi kehamilan berisiko tinggi.
Hingga kini, berbagai pihak meminta dilakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dapat berjalan cepat, tepat, serta mengedepankan keselamatan pasien.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












