Abrasi Pantai Pedes Kian Mengkhawatirkan, Warga Dorong Penanaman Mangrove sebagai Solusi Jangka Panjang

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abrasi terus menggerus pesisir Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Di sejumlah titik, garis pantai semakin mundur dan mengancam akses jalan serta lingkungan permukiman warga.

Abrasi terus menggerus pesisir Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Di sejumlah titik, garis pantai semakin mundur dan mengancam akses jalan serta lingkungan permukiman warga.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Abrasi yang terjadi di kawasan pesisir Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian warga. Pengikisan garis pantai yang terus berlangsung dinilai semakin mengancam daratan, akses jalan, hingga aktivitas masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Berdasarkan kondisi di lapangan, abrasi terlihat terjadi di sejumlah titik pesisir Desa Sungai Buntu dan sekitarnya. Gelombang laut yang terus menerjang pantai menyebabkan garis pantai perlahan mundur dan mengikis area yang sebelumnya menjadi penyangga permukiman warga.

Warga setempat, Cakra Wijaya, menilai pemerintah perlu memperkuat upaya penanganan abrasi dengan mengedepankan pendekatan yang berkelanjutan. Menurut dia, pembangunan infrastruktur pengaman pantai perlu dibarengi dengan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman mangrove.

“Penanaman mangrove harus menjadi bagian penting dari solusi. Selain mampu menahan gelombang dan mengurangi abrasi, mangrove juga menjaga keseimbangan ekosistem pesisir,” kata Cakra, Senin (1/6/2026).

Ia mengatakan, abrasi yang terus terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan kelautan.

Menurut Cakra, rehabilitasi mangrove dapat menjadi investasi lingkungan jangka panjang karena manfaatnya tidak hanya untuk melindungi garis pantai, tetapi juga menjaga habitat biota laut dan meningkatkan kualitas lingkungan pesisir.

Secara regulasi, perlindungan kawasan pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga, melindungi, dan merehabilitasi kawasan pesisir dari berbagai bentuk kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan upaya pencegahan serta penanggulangan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Sejumlah langkah penanganan abrasi telah dilakukan pemerintah melalui pembangunan pemecah ombak dan program rehabilitasi mangrove. Namun, warga berharap upaya tersebut dapat diperluas dan dilakukan secara konsisten agar mampu menekan laju abrasi yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan kenaikan muka air laut, penanaman mangrove dinilai menjadi salah satu solusi yang paling realistis untuk memperkuat ketahanan kawasan pesisir Karawang sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal di sepanjang garis pantai.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Abrasi Pantai Pakisjaya Kian Mengganas, Warga Desak Penanaman Mangrove dan Pembangunan Pemecah Ombak
Berita ini 17 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 11:30 WIB

Abrasi Pantai Pedes Kian Mengkhawatirkan, Warga Dorong Penanaman Mangrove sebagai Solusi Jangka Panjang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:01 WIB

Abrasi Pantai Pakisjaya Kian Mengganas, Warga Desak Penanaman Mangrove dan Pembangunan Pemecah Ombak

Update Terbaru