Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara yang telah bergulir sejak akhir 2025.

Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang ahli serta 89 saksi guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dituduhkan kepada kedua pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose yang telah dilakukan beberapa kali, belum ditemukan adanya aliran dana secara nyata maupun bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Abun dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Kejari Kota Bandung memutuskan menghentikan proses penyidikan. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan tambahan yang relevan.

“Apabila terdapat perkembangan baru yang didukung alat bukti dan saksi tambahan, penyidikan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Keputusan penghentian penyidikan tersebut sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dengan penghentian penyidikan tersebut, kedua nama yang bersangkutan untuk sementara dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara dimaksud.

Redaksi GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya bukti baru yang dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya.


Laporan: Reza Maulana 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diiringi Ribuan Pendukung, Acep Saepudin Ajak Warga Bersatu Menangkan Perjuangan Tiga Periode
H. Midi Edys Resmi Mendaftar, Siap Tuntaskan Program dan Lanjutkan Pembangunan Karangreja
Diiringi Ribuan Pendukung, Haji Amang Kembali Maju: Lanjutkan Perjuangan untuk Sukajaya
Gunawan Resmi Maju di Pilkades Sumberurip, Usung Semangat Kerja Nyata untuk Desa Sejahtera
Hj Tita Komala Resmi Daftar Pilkades Kedungwaringin 2026, Usung Semangat Pengabdian Berkelanjutan
Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Tetapkan Lewat Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri, Penanganan Tiga Perkara Korupsi Memasuki Babak Baru

Baca Juga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Diiringi Ribuan Pendukung, Acep Saepudin Ajak Warga Bersatu Menangkan Perjuangan Tiga Periode

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Diiringi Ribuan Pendukung, Haji Amang Kembali Maju: Lanjutkan Perjuangan untuk Sukajaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Gunawan Resmi Maju di Pilkades Sumberurip, Usung Semangat Kerja Nyata untuk Desa Sejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

Hj Tita Komala Resmi Daftar Pilkades Kedungwaringin 2026, Usung Semangat Pengabdian Berkelanjutan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi

Update Terbaru