Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara yang telah bergulir sejak akhir 2025.

Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang ahli serta 89 saksi guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dituduhkan kepada kedua pihak tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose yang telah dilakukan beberapa kali, belum ditemukan adanya aliran dana secara nyata maupun bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Abun dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Kejari Kota Bandung memutuskan menghentikan proses penyidikan. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan tambahan yang relevan.

“Apabila terdapat perkembangan baru yang didukung alat bukti dan saksi tambahan, penyidikan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Keputusan penghentian penyidikan tersebut sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dengan penghentian penyidikan tersebut, kedua nama yang bersangkutan untuk sementara dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara dimaksud.

Redaksi GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya bukti baru yang dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya.


Laporan: Reza Maulana 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun
Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar
Pegiat Pendidikan Jiji Makriji Minta Ombudsman Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Pebayuran
Rokok Ilegal Masih Beredar di Karawang, Rantai Pasok Menjadi Tanda Tanya
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB