KARAWANG | GEMPAR.CO – Aktivitas pembangunan yang diduga akan digunakan sebagai usaha kandang ayam di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Di tengah proses pembangunan yang masih berjalan, muncul perbedaan keterangan antara pihak Kecamatan Batujaya dan UPTD Pertanian terkait keberadaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, pembangunan dilakukan di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian produktif. Sejumlah bangunan permanen tampak berdiri dan pekerjaan konstruksi masih terus berlangsung di lokasi.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batujaya, Candrawan Yanuar Patria, S.Sos., mengaku belum mengetahui adanya pembangunan yang sedang berjalan di wilayah Desa Baturaden.
“Saya belum mengetahui kegiatan itu,” ujarnya kepada GEMPAR.CO.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Pasalnya, pembangunan yang berlangsung dalam skala cukup besar dinilai sulit luput dari perhatian pemerintah setempat, terlebih aktivitas tersebut telah berjalan selama beberapa waktu.
Di sisi lain, keterangan berbeda disampaikan oleh Opik, staf UPTD Pertanian Kecamatan Batujaya. Ia mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan membenarkan adanya kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung.
“Saya sudah cek ke lokasi. Memang ada kegiatan pembangunan di sana,” kata Opik saat dikonfirmasi.
Menurutnya, setelah melakukan peninjauan, pihak UPTD Pertanian juga telah meminta pemilik kegiatan dan Pemerintah Desa Baturaden untuk segera menempuh proses perizinan yang diperlukan.
“Sudah saya suruh ke pemiliknya dan Sekdes Baturaden agar segera dibuatkan proses perizinannya,” ujarnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status legalitas pembangunan yang saat ini sedang berjalan. Sebab, pengakuan pihak UPTD Pertanian mengindikasikan bahwa proses perizinan masih perlu dilakukan, sementara aktivitas konstruksi di lapangan terus berlangsung.
Perbedaan informasi antara pihak kecamatan dan UPTD Pertanian juga menjadi sorotan. Jika UPTD Pertanian telah mengetahui dan meninjau langsung lokasi pembangunan, publik mempertanyakan sejauh mana koordinasi antarinstansi berjalan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah lumbung padi nasional yang memiliki komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah daerah bahkan telah menetapkan puluhan ribu hektare lahan pertanian untuk dilindungi guna menjaga ketahanan pangan.
Karena itu, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan pengawasan yang ketat dari seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai status lahan yang digunakan, kelengkapan dokumen perizinan, serta kesesuaian pembangunan tersebut dengan ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Baturaden, pemilik kegiatan pembangunan, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai pembangunan yang diduga akan digunakan sebagai usaha kandang ayam tersebut.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












