KARAWANG | GEMPAR.CO – Perselisihan yang melibatkan Darwan dan Ustadz Fatah di Kabupaten Karawang akhirnya mencapai titik penyelesaian. Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi yang berlangsung secara intensif, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui jalur kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan pihak kepolisian dari Polres Karawang.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan menjadi dasar penyelesaian atas peristiwa yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun GEMPAR.CO menyebutkan bahwa peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Ustadz Fatah diduga menjadi korban pemukulan atau pengeroyokan yang dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak memilih mengedepankan pendekatan dialogis dan musyawarah guna mencari solusi yang dapat diterima bersama. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keharmonisan sosial, menghindari konflik berkepanjangan, serta memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama, para pihak menyatakan telah menyelesaikan seluruh permasalahan secara kekeluargaan tanpa menyisakan tuntutan maupun keberatan di kemudian hari. Mereka juga berkomitmen untuk saling menghormati, menjaga hubungan baik, serta tidak melakukan tindakan maupun pernyataan yang berpotensi memicu kembali perselisihan.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan atas dasar kesadaran dan kehendak para pihak tanpa adanya tekanan, ancaman, ataupun paksaan dari pihak mana pun. Kehadiran saksi-saksi serta unsur kepolisian dalam proses penandatanganan menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian berlangsung secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tokoh masyarakat Karawang, Saepul Anwar, mengapresiasi langkah yang diambil kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan dialog.
Menurutnya, penyelesaian sengketa secara damai mencerminkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan serta menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.
“Perdamaian merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ketika suatu persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama, maka yang terbangun bukan hanya penyelesaian sengketa, melainkan juga pemulihan hubungan sosial di antara para pihak,” ujar Saepul Anwar.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan yang harmonis serta menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Saepul juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penyebaran spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
“Setelah tercapainya kesepakatan damai, seluruh pihak hendaknya menghormati hasil musyawarah tersebut. Masyarakat perlu memberikan ruang bagi para pihak untuk melanjutkan kehidupan sosialnya secara normal tanpa stigma maupun prasangka yang berlebihan,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang pernah terjadi. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa pendekatan dialogis, musyawarah, dan semangat rekonsiliasi tetap menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik sosial secara bermartabat, sekaligus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Karawang.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












