JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik kepolisian merupakan rumah pribadinya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Rumah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp282,4 miliar. Barang bukti itu disita dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kepolisian.
Febrie menegaskan bahwa rumah yang digeledah memang merupakan aset miliknya dan telah dimiliki sejak lama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi saya sejak lama. Kepemilikannya bisa dilihat dan ditelusuri sejak awal,” ujar Febrie.
Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie tidak mengklaim kepemilikan seluruh harta yang ditemukan di dalam brankas. Ia menyatakan emas batangan dan uang tunai tersebut memiliki pemilik masing-masing serta berkaitan dengan kegiatan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Seluruh yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang melatarbelakanginya dan semua dapat dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers,” katanya.
Namun demikian, Febrie tidak mengungkap secara rinci siapa pihak yang dimaksud sebagai pemilik emas maupun uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Selain memberikan klarifikasi mengenai rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan bisnis kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan usaha tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut dengan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang apabila dikonversikan bernilai sekitar Rp282,4 miliar.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Publik Menanti Pembuktian
Pengakuan Febrie mengenai kepemilikan rumah sekaligus pernyataannya bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik menjadi perhatian publik. Di sisi lain, belum diungkapkannya identitas pemilik emas maupun uang tunai tersebut membuat proses pembuktian dalam penyidikan menjadi sorotan.
Kasus ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum, mengingat nilai barang bukti yang sangat besar serta posisi strategis pihak yang terkait.
Laporan : Slamet Riyadi









