Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya, Klaim Emas 74 Kg dan Uang Rp282,4 Miliar Ada Pemiliknya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik adalah miliknya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp282,4 miliar.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik adalah miliknya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp282,4 miliar.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik kepolisian merupakan rumah pribadinya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Rumah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp282,4 miliar. Barang bukti itu disita dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kepolisian.

Febrie menegaskan bahwa rumah yang digeledah memang merupakan aset miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi saya sejak lama. Kepemilikannya bisa dilihat dan ditelusuri sejak awal,” ujar Febrie.

Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie tidak mengklaim kepemilikan seluruh harta yang ditemukan di dalam brankas. Ia menyatakan emas batangan dan uang tunai tersebut memiliki pemilik masing-masing serta berkaitan dengan kegiatan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

“Seluruh yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang melatarbelakanginya dan semua dapat dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers,” katanya.

Namun demikian, Febrie tidak mengungkap secara rinci siapa pihak yang dimaksud sebagai pemilik emas maupun uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Selain memberikan klarifikasi mengenai rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan bisnis kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan usaha tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut dengan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang apabila dikonversikan bernilai sekitar Rp282,4 miliar.

Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Publik Menanti Pembuktian

Pengakuan Febrie mengenai kepemilikan rumah sekaligus pernyataannya bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik menjadi perhatian publik. Di sisi lain, belum diungkapkannya identitas pemilik emas maupun uang tunai tersebut membuat proses pembuktian dalam penyidikan menjadi sorotan.

Kasus ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum, mengingat nilai barang bukti yang sangat besar serta posisi strategis pihak yang terkait.


Laporan : Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG
Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Berita Terbaru