Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Tiga Kasus Korupsi setelah Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh memengaruhi keberlangsungan proses penegakan hukum, terutama terhadap perkara-perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pembentukan tim pengawas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan semangat pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh institusi penegak hukum tetap menjaga koordinasi serta mengedepankan kepentingan penegakan hukum di atas kepentingan sektoral.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi yang tengah diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu sehingga tidak seharusnya memunculkan konflik antarlembaga.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Karena itu tidak boleh ada konfrontasi ataupun ego sektoral antarlembaga,” katanya.

Pengawasan DPR Jadi Sorotan

Pembentukan tim pengawas DPR muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap dinamika penanganan sejumlah perkara korupsi yang saat ini sedang bergulir. Mundurnya Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa bergantung pada figur tertentu.

Komisi III menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur, menjunjung prinsip independensi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya. Melalui tim pengawas tersebut, DPR berharap koordinasi antarlembaga tetap terjaga sehingga penanganan tiga perkara dugaan korupsi dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada pada jalur yang benar,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang bernilai strategis dan mendapat sorotan luas.

Perkembangan penanganan tiga perkara tersebut kini menjadi fokus pengawasan DPR. Masyarakat pun menaruh harapan agar seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan konsisten dalam menuntaskan setiap perkara sesuai prinsip negara hukum.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimcam Pebayuran Ucapkan HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
PT Suzuki Indomobil Motor dan Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat
Karsidi Serahkan Jabatan, Enon Maliasari Kini Pimpin Desa Karangpatri
Insentif Dapur MBG Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Sidak Komisi XIII di Lapas Cibinong, CCTV Ditemukan dan 13 Rumah Dinas Dipertanyakan
Ratusan Wartawan FWSS Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Keterbukaan Informasi
Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Forkopimcam Pebayuran Ucapkan HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

PT Suzuki Indomobil Motor dan Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Karsidi Serahkan Jabatan, Enon Maliasari Kini Pimpin Desa Karangpatri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Insentif Dapur MBG Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB