JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh memengaruhi keberlangsungan proses penegakan hukum, terutama terhadap perkara-perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembentukan tim pengawas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan semangat pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh institusi penegak hukum tetap menjaga koordinasi serta mengedepankan kepentingan penegakan hukum di atas kepentingan sektoral.
“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi yang tengah diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu sehingga tidak seharusnya memunculkan konflik antarlembaga.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Karena itu tidak boleh ada konfrontasi ataupun ego sektoral antarlembaga,” katanya.
Pengawasan DPR Jadi Sorotan
Pembentukan tim pengawas DPR muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap dinamika penanganan sejumlah perkara korupsi yang saat ini sedang bergulir. Mundurnya Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa bergantung pada figur tertentu.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur, menjunjung prinsip independensi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya. Melalui tim pengawas tersebut, DPR berharap koordinasi antarlembaga tetap terjaga sehingga penanganan tiga perkara dugaan korupsi dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada pada jalur yang benar,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang bernilai strategis dan mendapat sorotan luas.
Perkembangan penanganan tiga perkara tersebut kini menjadi fokus pengawasan DPR. Masyarakat pun menaruh harapan agar seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan konsisten dalam menuntaskan setiap perkara sesuai prinsip negara hukum.
Laporan: Slamet Riyadi









