Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul efektifnya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Penugasan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi serta penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Pergantian pejabat tidak memengaruhi komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penunjukan Rudi Margono menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara besar yang selama ini ditangani Jampidsus. Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagai Jamwas, Rudi Margono dikenal memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan internal Kejaksaan. Kini, ia memikul tanggung jawab tambahan sebagai Plt Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa sosok yang akan mengisi jabatan Jampidsus secara permanen. Proses penunjukan pejabat definitif menjadi kewenangan Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Konsistensi penanganan perkara, transparansi, serta profesionalisme aparat penegak hukum akan menjadi indikator utama dalam menjaga kredibilitas institusi di tengah tingginya perhatian masyarakat.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Ratusan Wartawan FWSS Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Keterbukaan Informasi
Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi
Kasus Eks Jampidsus Memanas, Konferensi Pers Molor Berjam-jam Picu Tanda Tanya Publik
Kejagung Pastikan Pergantian Plt Jampidsus Tak Ganggu Penanganan Perkara, Rudi Margono Resmi Jalankan Tugas
Bupati Aep Lantik 151 Pejabat di Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
RSUD Rengasdengklok Resmi Layani Pasien BPJS, Warga Pesisir Utara Karawang Kini Lebih Mudah Berobat

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Ratusan Wartawan FWSS Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Keterbukaan Informasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:05 WIB

Kasus Eks Jampidsus Memanas, Konferensi Pers Molor Berjam-jam Picu Tanda Tanya Publik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45 WIB

Kejagung Pastikan Pergantian Plt Jampidsus Tak Ganggu Penanganan Perkara, Rudi Margono Resmi Jalankan Tugas

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB