JAKARTA | GEMPAR.CO – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara yang menyeret nama Febrie ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengungkapkan bahwa dalam perkara yang dilimpahkan, penyidik Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta dan seorang berinisial F.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Rudi.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pada sektor batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Seluruh perkara tersebut sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Dalam rangkaian penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, money changer di Cipete, sebuah kafe di Jakarta Selatan, hingga rumah di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai sangat besar, antara lain:
- 74 kilogram emas batangan;
- Uang tunai berbagai mata uang asing, termasuk lebih dari USD 4,7 juta dan SGD 14 juta;
- Miliaran rupiah dalam bentuk tunai;
- Berbagai valuta asing lainnya seperti yen Jepang, yuan Tiongkok, poundsterling, riyal Saudi, won Korea Selatan, hingga dirham Uni Emirat Arab.
Selain itu, dari money changer dan sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diduga Terkait Suap, Gratifikasi dan TPPU
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan pengusutan tiga perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Penyidik menduga aliran dana hasil tindak pidana korupsi mengalir melalui sejumlah aset maupun transaksi keuangan sehingga diperlukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk menelusuri asal-usul kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menjadi Atensi Presiden
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemerintah memberikan penekanan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara-perkara korupsi strategis yang merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi batu bara PLN disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berdampak pada peristiwa blackout di Sumatera, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Publik Menanti Langkah Kejaksaan
Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung menandai dimulainya tahap baru proses hukum. Publik kini menantikan langkah Jampidsus dalam meneliti berkas perkara, kecukupan alat bukti, serta menentukan arah penuntutan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan perhatian publik tinggi karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum serta menyangkut dugaan kerugian negara dalam sektor strategis.
Laporan: Slamet Riyadi









