Dua Fraksi DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Panja Pengawasan Resmi Dibentuk

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua fraksi di Komisi III DPR RI mendesak hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus.

Dua fraksi di Komisi III DPR RI mendesak hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Gelombang desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara tegas terus menguat di parlemen. Dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), dua fraksi secara terbuka meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat Komisi III membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk dugaan korupsi batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT Asabri yang berkaitan dengan dana masyarakat, hingga dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik korupsi yang justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Ia menilai praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan dalam sejumlah perkara semakin melukai rasa keadilan masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan.

DPR Bentuk Panja Pengawasan

Selain menyampaikan sikap politik terkait hukuman bagi para tersangka, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.

Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dibentuk untuk mengawal seluruh proses penyidikan hingga persidangan agar berjalan secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.

Pembentukan Panja dinilai menjadi bentuk pengawasan politik DPR terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian luas dari publik. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hukuman Mati Tetap Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

Meski muncul desakan hukuman mati dari sejumlah anggota DPR, penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Karena itu, keputusan akhir tetap berada pada proses pembuktian di pengadilan serta kewenangan majelis hakim.

Perkembangan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi konsistensi penegakan hukum nasional. Publik menaruh harapan agar proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, tanpa perlakuan istimewa, sekaligus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diiringi Ribuan Pendukung, Acep Saepudin Ajak Warga Bersatu Menangkan Perjuangan Tiga Periode
H. Midi Edys Resmi Mendaftar, Siap Tuntaskan Program dan Lanjutkan Pembangunan Karangreja
Diiringi Ribuan Pendukung, Haji Amang Kembali Maju: Lanjutkan Perjuangan untuk Sukajaya
Gunawan Resmi Maju di Pilkades Sumberurip, Usung Semangat Kerja Nyata untuk Desa Sejahtera
Hj Tita Komala Resmi Daftar Pilkades Kedungwaringin 2026, Usung Semangat Pengabdian Berkelanjutan
Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Tetapkan Lewat Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri, Penanganan Tiga Perkara Korupsi Memasuki Babak Baru

Baca Juga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Diiringi Ribuan Pendukung, Acep Saepudin Ajak Warga Bersatu Menangkan Perjuangan Tiga Periode

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Diiringi Ribuan Pendukung, Haji Amang Kembali Maju: Lanjutkan Perjuangan untuk Sukajaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Gunawan Resmi Maju di Pilkades Sumberurip, Usung Semangat Kerja Nyata untuk Desa Sejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

Hj Tita Komala Resmi Daftar Pilkades Kedungwaringin 2026, Usung Semangat Pengabdian Berkelanjutan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi

Update Terbaru