JAKARTA | GEMPAR.CO – Gelombang desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara tegas terus menguat di parlemen. Dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), dua fraksi secara terbuka meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat Komisi III membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk dugaan korupsi batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT Asabri yang berkaitan dengan dana masyarakat, hingga dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik korupsi yang justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Ia menilai praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan dalam sejumlah perkara semakin melukai rasa keadilan masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan.
DPR Bentuk Panja Pengawasan
Selain menyampaikan sikap politik terkait hukuman bagi para tersangka, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.
Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dibentuk untuk mengawal seluruh proses penyidikan hingga persidangan agar berjalan secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.
Pembentukan Panja dinilai menjadi bentuk pengawasan politik DPR terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian luas dari publik. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hukuman Mati Tetap Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
Meski muncul desakan hukuman mati dari sejumlah anggota DPR, penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Karena itu, keputusan akhir tetap berada pada proses pembuktian di pengadilan serta kewenangan majelis hakim.
Perkembangan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi konsistensi penegakan hukum nasional. Publik menaruh harapan agar proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, tanpa perlakuan istimewa, sekaligus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Laporan: Slamet Riyadi









