Dua Fraksi DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Panja Pengawasan Resmi Dibentuk

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua fraksi di Komisi III DPR RI mendesak hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus.

Dua fraksi di Komisi III DPR RI mendesak hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Gelombang desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara tegas terus menguat di parlemen. Dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), dua fraksi secara terbuka meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat Komisi III membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk dugaan korupsi batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT Asabri yang berkaitan dengan dana masyarakat, hingga dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik korupsi yang justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Ia menilai praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan dalam sejumlah perkara semakin melukai rasa keadilan masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan.

DPR Bentuk Panja Pengawasan

Selain menyampaikan sikap politik terkait hukuman bagi para tersangka, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.

Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dibentuk untuk mengawal seluruh proses penyidikan hingga persidangan agar berjalan secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.

Pembentukan Panja dinilai menjadi bentuk pengawasan politik DPR terhadap penanganan perkara yang mendapat perhatian luas dari publik. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hukuman Mati Tetap Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

Meski muncul desakan hukuman mati dari sejumlah anggota DPR, penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Karena itu, keputusan akhir tetap berada pada proses pembuktian di pengadilan serta kewenangan majelis hakim.

Perkembangan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi konsistensi penegakan hukum nasional. Publik menaruh harapan agar proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, tanpa perlakuan istimewa, sekaligus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan
Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi
Dokumen Kesepakatan Pansus DPRD Bekasi Beredar, Praktisi Hukum Pertanyakan Etika dan Akuntabilitas Wakil Rakyat
DPRD Karawang Tetapkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:39 WIB

DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:19 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:22 WIB

Dua Fraksi DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Panja Pengawasan Resmi Dibentuk

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB