JAKARTA | GEMPAR.CO – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengusaha properti Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian merupakan bagian dari pendalaman penyidikan setelah aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang ditemukan penyidik,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Tan Kian, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 14 saksi lainnya yang berasal dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk pihak money changer, sopir pribadi, petugas keamanan, serta sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian transaksi yang sedang diselidiki.
Menurut Budi, hasil penggeledahan dan pemeriksaan para saksi menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh,” katanya.
Jejak Kasus Lama Kembali Disorot
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara besar. Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2009. Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status hukumnya dihentikan.
Pada pengembangan perkara Asabri tahun 2021, nama Tan Kian kembali muncul. Meski demikian, statusnya saat itu hanya sebagai saksi. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Agung sempat menyita lahan seluas sekitar 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung Sebut Eksekusi Aset Masih Berjalan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif Febrie Adriansyah sebelumnya menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan Tan Kian masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelesaian perkara Asabri.
Menurut Febrie, proses penegakan hukum, termasuk pelacakan dan eksekusi aset hasil tindak pidana, membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Belum Ada Tersangka Baru
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dari hasil penggeledahan di 12 lokasi tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti. Status hukum para pihak yang diperiksa, termasuk Tan Kian, dapat berubah apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Laporan: Slamet Riyadi









