JAKARTA | GEMPAR.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan dari Jaksa Agung terkait pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergantian Jampidsus dilakukan setelah Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat menyusul proses hukum yang tengah berlangsung. Pemerintah menegaskan pengisian jabatan strategis tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung tetap berjalan efektif.
Berpengalaman Tangani Kasus Korupsi Besar
Kuntadi merupakan jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut dikenal pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Korps Adhyaksa. Kariernya dimulai dari berbagai posisi di bidang intelijen sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
Pada 2019, Kuntadi dipromosikan menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Selanjutnya, pada 2022 ia dipercaya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selama memimpin Direktorat Penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik nasional, di antaranya dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, selanjutnya dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum
Dengan ditetapkannya Kuntadi sebagai Jampidsus, publik berharap Kejaksaan Agung tetap konsisten dalam mengusut berbagai perkara korupsi besar secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pengangkatan ini juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi, tetap berjalan optimal di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Laporan: Dani Sopyan









