JAKARTA | GEMPAR.CO – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyamakan standar pelayanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi itu, pemerintah mengubah sistem pelayanan rawat inap yang sebelumnya dibedakan berdasarkan kelas menjadi satu standar pelayanan yang berlaku bagi seluruh peserta.
Meski sistem kelas dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap besaran iuran. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tarif baru sehingga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya selama masa transisi menuju implementasi KRIS secara penuh.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Pemerintah masih menyiapkan berbagai aspek teknis, termasuk kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, besaran iuran dalam sistem KRIS kemungkinan tidak mengalami perubahan signifikan karena sejak awal skema tersebut dirancang dengan struktur pembiayaan yang relatif sama.
Selama masa transisi, ketentuan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa keterlambatan membayar iuran tidak lagi dikenai denda administratif. Namun, denda tetap dapat dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya telah aktif kembali memanfaatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan tersebut.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, seperti ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
- Pekerja Penerima Upah di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan komposisi yang sama, yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
- Anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dikenakan iuran:
- Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya setara Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 ditanggung pemerintah.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya setara Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya setara Kelas I.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu Veteran maupun Perintis Kemerdekaan memperoleh pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan KRIS diharapkan mampu menghapus kesenjangan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar fasilitas pelayanan yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kesiapan rumah sakit sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Besaran iuran baru juga masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku agar status kepesertaan tetap aktif dan pelayanan kesehatan dapat digunakan kapan pun diperlukan.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









